Kejari Bandar Lampung dan BRI Tanjung Karang Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Bidang Datun

Kolaborasi diperkuat dengan pemberian penghargaan dan pemulihan keuangan negara miliaran rupiah

Penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Bank BRI Branch Office Teluk Betung tentang penanganan hukum bidang Datun serta penyerahan penghargaan atas pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.
Kepala Kejari Bandar Lampung Baharuddin, S.H., M.H. bersama pimpinan BRI BO Teluk Betung, Felix Tua Parlaungan Pakpahan, menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun dan menerima penghargaan atas keberhasilan memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.

Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjalin kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Karang dan BRI Branch Office (BO) Teluk Betung dalam bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Bandar Lampung pada Rabu (22/10/2025).

Kegiatan pertama dimulai pukul 10.00 WIB bersama BRI Cabang Tanjung Karang, kemudian dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan BRI BO Teluk Betung di tempat yang sama.

Turut hadir Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin M., S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., para kepala seksi, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta staf Datun. Dari pihak BRI hadir Pimpinan Cabang BRI Tanjung Karang, Hidayat Akbar, dan Pimpinan BRI BO Teluk Betung, Felix Tua Parlaungan Pakpahan, bersama jajaran masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, BRI BO Teluk Betung memberikan piagam penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Bandar Lampung di bawah komando Kajari Baharuddin melalui Kasi Datun Bambang Irawan. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan JPN Kejari dalam bantuan hukum nonlitigasi terkait penanganan kredit macet, yang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar. Capaian ini menjadi yang tertinggi di wilayah Kejati Lampung untuk sektor perbankan.

Selain penandatanganan kerja sama, Kajari Bandar Lampung juga menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) berjudul “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Dana Kredit KUR” kepada pimpinan BRI BO Teluk Betung. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan, sekaligus bentuk pendampingan hukum (legal assistance) dari Bidang Datun dalam memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko di lingkungan perbankan.

Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa sinergi dengan BRI dilakukan melalui tiga bentuk kegiatan utama. Pertama, pendampingan hukum tentang tata kelola perbankan lewat sosialisasi dan pendidikan hukum kepada pegawai. Kedua, pemberian bantuan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian kredit bermasalah. Ketiga, penyusunan pendapat hukum terkait perbaikan sistem tata kelola di lingkungan BRI.

“Tim JPN juga telah menyusun kajian yuridis berbentuk legal opinion tanpa adanya permohonan dari pihak luar. Ini menjadi yang pertama kalinya kejaksaan memberikan pendapat hukum proaktif di sektor perbankan,” ujar Bambang.

Sebagai informasi, hingga Oktober 2025, Bidang Datun Kejari Bandar Lampung telah mencatat pemulihan keuangan negara dan daerah sebesar Rp20,6 miliar dari total 400 SKK, meningkat tajam dibanding capaian tahun 2024 sebesar Rp4,57 miliar.

Perjanjian kerja sama ini menjadi bentuk nyata sinergitas antara aparat penegak hukum dan lembaga perbankan, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top