SURABAYA:Mochammad Lutfi Isa Ansori, Head Store Build A Bike di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Kerugian yang ditimbulkan terhadap PT Wahana Retail Indonesia disebut mencapai Rp135.364.500.
Dalam sidang di ruang Tirta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman mengungkapkan bahwa terdakwa yang bekerja sejak 2019 memiliki kewenangan penuh atas operasional toko, termasuk transaksi penjualan dan penyetoran dana ke rekening perusahaan. Namun kewenangan itu justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Perkara bermula pada November 2024, ketika pelanggan bernama Irwansyah memesan 15 unit sepeda Dominate tipe CXC COMP.R beserta suku cadang dengan nilai total Rp147.240.000. Alih-alih disetorkan ke rekening resmi perusahaan, pembayaran uang muka hingga pelunasan justru ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA.
Modus serupa kembali terjadi pada April 2025. Terdakwa menerima pembayaran Rp15 juta dari pelanggan Sri Astutik alias Mega untuk pembelian satu unit sepeda Dominate. Dana tersebut kembali masuk ke rekening pribadi, bukan ke kas perusahaan.
Dari seluruh transaksi, total dana yang diterima terdakwa mencapai Rp 162.240.000. Namun yang benar-benar disetorkan ke perusahaan hanya Rp 71.984.000. Sisanya diduga digelapkan, meliputi Rp 62.986.000 dari pembelian tujuh unit sepeda oleh Irwansyah, Rp 15 juta dari Sri Astutik, serta sejumlah uang dari jasa servis dan penjualan suku cadang.
Tak hanya menggelapkan uang, terdakwa juga diduga membawa satu unit sepeda Patrol seri 5915 warna hitam senilai Rp 56.110.000. Sepeda itu dibongkar, lalu komponen utamanya seperti fork, crankset, rantai, rear derailleur, dan sprocket dijual ke wilayah Jombang dengan harga Rp5 juta.
Atas perbuatannya, Lutfi dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara.






