182 KLIP SABU 61,93 GRAM DISITA DUA OPERATOR LAPANGAN JARINGAN SEMAMPIR M. JEPPAR DAN ABDUL FATAH DIHUKUM 7 TAHUN 6 BULAN BUI DENDA Rp.1 MILIAR 

Foto: M. Jeppar (40) dan Abdul Fatah (33) menjalani sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, didampingi penasihat hukum Victor Sinaga dan Rekan.

SURABAYA: Peredaran sabu jaringan Semampir kembali terbongkar di meja hijau. Dua operator lapangan, M. Jeppar bin Abdul Gofur (40) dan Abdul Fatah bin Madda’i (33), akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu dalam sidang di Ruang Tirta.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa M. Jeppar dan Abdul Fatah terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat menawarkan, menjual, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi lima gram,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 190 hari. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Machfud Effendi Wicaksono Subekti R. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dengan denda dan subsider yang sama.

Baik jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan menerima putusan.

Perkara ini bermula Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Jeppar dihubungi Musta’in (DPO) untuk mengambil sabu yang telah “diranjau” di sekitar SMPN 11 Surabaya. Sekitar pukul 17.00 WIB, Jeppar mengambil barang tersebut lalu membawanya ke kamar kos di Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung.

Di kamar itu ternyata masih tersimpan sabu hasil pengambilan sehari sebelumnya, Selasa (24/6/2025), sebanyak sekitar 56 klip berikut uang tunai Rp 3.340.000 yang disebut berasal dari Muhammad alias Mamad (DPO).

Peran keduanya terstruktur rapi. Jeppar bertugas mengambil dan menyimpan sabu. Abdul Fatah, warga Tenggumung Wetan, berjaga di sekitar Jalan Sawah Pulo untuk menunggu pembeli. Jika transaksi terjadi, Fatah menerima uang dan menyetorkannya kepada Mamad, yang disebut sebagai orang kepercayaan bandar.

Setoran ke Musta’in berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta setiap dua sampai tiga hari, bahkan kadang tiap pekan. Sementara Fatah hanya menerima upah Rp150 ribu tunai.

Sekitar pukul 19.25 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Jawa Timur bergerak dan menangkap keduanya. Dari penggeledahan terhadap Jeppar, polisi menyita empat kantong besar berisi total 182 klip sabu dengan berat keseluruhan 61,93 gram.

Rinciannya: 60 klip seberat 19,66 gram, 77 klip seberat 24,15 gram, 24 klip seberat 8,88 gram, dan 21 klip seberat 9,24 gram. Selain itu, diamankan satu unit ponsel Xiaomi Poco C75 milik Jeppar dan satu unit Vivo Y19 milik Fatah yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa bukan sekadar pemakai, melainkan bagian dari jaringan distribusi. Unsur “menawarkan, menjual, menjadi perantara” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dinilai terpenuhi karena berat barang bukti melebihi 5 gram dan peran keduanya aktif dalam rantai peredaran.

Ancaman pasal tersebut sejatinya berat: pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal meringankan. Namun, besarnya barang bukti dan peran aktif dalam jaringan menjadi hal memberatkan.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa operator lapangan sekalipun tetap dipandang sebagai bagian vital dari mata rantai peredaran narkotika. Dengan 182 klip sabu hampir 62 gram yang beredar, dampak sosial yang ditimbulkan dinilai serius dan membahayakan masyarakat.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top