SERTIFIKAT TERBIT SAAT PERKARA MASIH KASASI AHLI WARIS GUGAT KANTOR PERTANAHAN SURABAYA I DAN KELURAHAN ASEMROWO SISI KEADILAN DIPERTANYAKAN

Fofo : Saat Ahli Waris yang didampingi Kuasa Hukumnya, bentuk protes terhadap BPN yang akan melakukan pengukuran pada lahan tanah petok D 452 Persil 36 b kelas dt seluas 50.800 M2, yang diklem sebagai kepemilikan ahli Waris yang sah.

SURABAYA – Sengketa tanah di kawasan Asemrowo kembali menjadi sorotan setelah terungkap Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan saat perkara masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang sebelumnya telah diputus berjenjang. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya, tergugat dinyatakan kalah melalui Putusan Nomor 220/Pdt.G/2014/PN.Sby tertanggal 7 Januari 2015. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya (PT) Surabaya juga kandas dengan Putusan Nomor 442/Pdt/2015/PT.Sby tertanggal 30 November 2015 yang menguatkan amar sebelumnya.

Tidak menerima hasil tersebut, pihak tergugat mengajukan kasasi. Putusan kasasi Nomor 3300/K/Pdt/2017 baru dijatuhkan MA pada 27 Januari 2018. Artinya, sepanjang 2016 hingga sebelum putusan kasasi tersebut, status objek tanah masih dalam sengketa aktif dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun pada tahun 2016, di tengah proses kasasi yang masih berjalan, terbit SHM Nomor 2731/Kelurahan Asemrowo berdasarkan Surat Ukur Nomor 00523/Asemrowo/2016 tertanggal 14 Juni 2016, seluas 18.899 meter persegi atas nama Agam Tirto Buwono. Sertifikat itu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Dari fakta inilah yang memantik polemik serius.Kini perkara tersebut kembali bergulir melalui Gugatan Nomor 858/Pdt.G/2025/PN.Sby yang diajukan Nur Setiawan, ahli waris almarhum Sugito. Ia menggugat Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai Tergugat I, Kelurahan Asemrowo sebagai Tergugat II, serta Agam Tirto Buwono sebagai Turut Tergugat I.

Achmad Fauzi, SH, menegaskan selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Sugito, kedudukan ahli waris adalah sah berdasarkan Surat Keterangan Waris tertanggal 21 Maret 2005 yang dikuatkan aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

Ia diwakili Kantor Hukum Hayam Wuruk berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2025.
Dalam gugatan yang kini memasuki tahap pembuktian di PN Surabaya.
Penggugat menyoroti secara tajam momentum penerbitan SHM pada 2016, yakni saat perkara tersebut masih berada di tingkat Kasasi.

Secara hukum, suatu putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah seluruh upaya hukum biasa selesai. Selama kasasi masih berjalan, perkara secara yuridis belum inkracht.

Pertanyaannya, dapatkah sertifikat hak milik diterbitkan dalam kondisi demikian

Dalam praktik administrasi pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang dapat memproses permohonan hak apabila terdapat dasar hukum, termasuk putusan pengadilan. Namun apabila putusan tersebut belum inkracht, lazimnya diterapkan prinsip kehati-hatian administratif untuk mencegah potensi tumpang tindih hak apabila putusan berubah di tingkat akhir.

Jika benar sertifikat diterbitkan saat perkara masih dalam proses kasasi tanpa verifikasi menyeluruh atas status sengketa, maka muncul dugaan cacat prosedural dan administratif. Terlebih apabila tidak dilakukan pengecekan mendalam terkait adanya sengketa aktif atau pencatatan blokir.

Sebaliknya, apabila pada saat itu tidak terdapat permohonan blokir resmi dan putusan tingkat sebelumnya telah memenangkan pihak pemohon, BPN bisa saja menilai telah tersedia dasar hukum yang cukup untuk memproses penerbitan sertifikat.
Di sinilah inti polemiknya: antara legalitas formil dan rasa keadilan substantif.

Penggugat berpendapat, penerbitan SHM Nomor 2731 pada 2016 saat perkara belum inkracht bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kehati-hatian, serta prinsip tertib administrasi pertanahan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum dan dimintakan pembatalannya.

Secara konsekuensi hukum, apabila sertifikat diterbitkan berdasarkan putusan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan kemudian putusan kasasi berbeda, maka sertifikat tersebut dapat menjadi objek sengketa baru, bahkan dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara maupun pembatalan administratif.

Kasus ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara proses peradilan dan administrasi pertanahan. Sengketa tanah bukan sekadar soal siapa yang menang di pengadilan, tetapi juga tentang kepastian hukum dan keadilan prosedural bagi seluruh pihak.

Kini, Majelis Hakim PN Surabaya akan menentukan, apakah penerbitan sertifikat di tengah sengketa kasasi tersebut merupakan tindakan administratif yang sah secara hukum, atau justru penyimpangan prosedural yang mencederai prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pertanahan.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top