TRANSAKSI 8 BUTIR EKSTACY DI PELABUHAN KALIMAS TERUNGKAP SALAMON DITUNTUT 6 TAHUN BUI DENDA Rp.1 MILIAR

Foto: Terdakwa Salamon saat menjalani sidang tuntutan JPU di Ruang Tirta PN Surabaya

SURABAYA – Perkara jual beli narkotika jenis pil ekstasi yang menyeret terdakwa Salamon memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Salamon dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, JPU menegaskan bahwa Salamon terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinilai “tanpa hak menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I,” dalam
dakwaan pertama.

Fakta persidangan mengungkap, perkara ini bermula dari transaksi terdakwa dengan Faruk (DPO). Salamon membeli 8 butir pil ekstasi terdiri dari 3 butir merek Heineken dan 5 butir merek Transformer dengan harga Rp165 ribu per butir. Barang tersebut kemudian akan dijual kembali kepada Fauzi (DPO) dengan harga Rp350 ribu per butir, dengan berat total mencapai 3,187 gram.

Rencana transaksi di kawasan Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya, pada 10 September 2025, keburu terbongkar. Petugas Ditpolairud Polda Jatim lebih dulu menangkap Salamon sebelum transaksi berlangsung. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam peci hitam yang dikenakan terdakwa, Sementara calon pembeli, Fauzi, berhasil melarikan diri.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dan Salamon tetap ditahan. Barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi logo Transformer seberat 1,938 gram, 3 butir pil ekstasi logo Heineken seberat 1,249 gram, serta satu unit iPhone 11 warna hijau tosca, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sepeda motor Honda PCX putih Nopol L 6960 CAM beserta STNK an. Sumidah tante terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi polisi penangkap dan Sumidah, pemilik sepeda motor yang dipinjam Salamon untuk keperluan transaksi narkotika tersebut.Sidang akan dilanjutkan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top