SURABAYA – Upaya meraup keuntungan dari peredaran narkotika justru mengantar Hari bin Slamet ke balik jeruji besi. Warga Bangkalan itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Surabaya, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam transaksi dan peredaran sabu seberat total 5 gram.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo-ringo dalam sidang agenda putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (23/12). Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan Terdakwa Hari bin Slamet terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas majelis hakim.
Majelis menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan. Hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Angelo Emanuel dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Meski demikian, majelis menilai perbuatan terdakwa tetap merupakan kejahatan serius yang berpotensi merusak generasi muda dan stabilitas sosial, sehingga pidana badan tetap harus dijatuhkan secara tegas.
Fakta persidangan mengungkap, perkara ini bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, seorang pria berinisial IIS kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi rumah terdakwa di Dusun Guwah, Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
IIS menawarkan sabu seberat 5 gram dengan harga Rp3 juta. Tanpa banyak pertimbangan, terdakwa langsung menyerahkan uang tunai tersebut. Sabu diterima dalam bentuk 5 poket, masing-masing seberat sekitar 1 gram.
Dari total barang haram itu, sebagian besar diedarkan kembali oleh terdakwa kepada dua orang lain, yakni Eko dan Rosul, yang hingga kini juga belum tertangkap dan berstatus DPO. Saat penangkapan, hanya 1 gram sabu yang masih tersisa dalam penguasaan terdakwa.
Diciduk di Warung, Polisi Bertindak atas Laporan Warga
Aksi peredaran sabu yang dilakukan terdakwa akhirnya terendus aparat kepolisian. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah warung di Jalan H. Moh. Noer Nomor 75, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Tim kepolisian yang terdiri dari Susandi Rusdianto, Riza Fahlevi, dan Dimas Moch Rifqi segera bergerak ke lokasi. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, polisi menemukan barang bukti berupa:
1 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 0,934 gram,
1 buah sarung merek Atlas warna merah maron,
1 unit handphone Infinix Hot 9 Play warna hitam gelap.
Seluruh barang bukti tersebut oleh majelis hakim dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Jejak Jaringan Masih Terbuka
Kasus ini sekaligus membuka indikasi adanya mata rantai peredaran sabu skala kecil-menengah di wilayah Bangkalan,
dengan pola kulakan, pemecahan poket, dan distribusi cepat ke pengguna atau pengedar lain. Namun hingga putusan dibacakan, pemasok utama IIS serta dua penerima sabu, Eko dan Rosul masih buron.






