JUAL GANDA ASET TANAH SHGU KOPERASI DI SITUBONDO DUA KORBAN TEKOR MASING-MASING Rp 5 MILIAR, SUNARYO MENINGGAL DUNIA SONNY SOFYAN ROZIQIN SENDIRI HADAPI HUKUMAN

Foto: Terdakwa Sonny Sofyan Roziqin menjalani sidang pemeriksaan saksi Sanjaya Sundjoto dan Notaris Yulius Efendi, SH., M.Kn., di Ruang Kartika PN Surabaya

SURABAYA- penipuan dan penggelapan aset koperasi kembali menguak praktik jual ganda tanah bernilai miliaran rupiah. Dua bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri, Situbondo, diduga dijual kepada dua pihak berbeda, mengakibatkan dua korban merugi masing-masing sekitar Rp 5 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa Sonny Sofyan Roziqin bin Sunaryo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara ayahnya Sunaryo, selaku Ketua Koperasi sekaligus rekan terdakwa, telah meninggal dunia. Sidang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa telah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bersama alm. Sunaryo menggunakan rangkaian kebohongan, memanfaatkan jabatan sebagai pengurus koperasi, serta menggerakkan para korban untuk menyerahkan uang atas obyek tanah yang sama.
Dua Sertifikat, Dua Pembeli
Obyek perkara berupa dua bidang tanah SHGU milik koperasi yang terletak di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kab. Situbondo, SHGU Nomor 21 seluas 198.609 meter persegi,
SHGU Nomor 22 seluas 45.350 meter persegi, total luas sekitar 24 hektare.

Korban pertama, Anthony Setiawan Teodorus bersama ibunya Lianawati Setyo, mulai melakukan transaksi sejak September 2019. Kepada korban, terdakwa dan alm. Sunaryo menawarkan dua bidang tanah tersebut dengan harga Rp 5 miliar, ditambah 1 unit mobil Pajero baru senilai Rp650 juta, dengan sistem pembayaran bertahap.

Korban telah melakukan serangkaian pembayaran, baik melalui transfer maupun tunai, hingga total mencapai Rp5.650.000.000. Namun hingga lunas, sertifikat tidak kunjung dialihkan, dengan berbagai alasan administratif yang disampaikan terdakwa.

Diam-Diam Dijual ke Pembeli Kedua
Fakta persidangan mengungkap, pada Juli 2020, terdakwa dan alm. Sunaryo justru kembali menawarkan obyek tanah yang sama kepada pembeli lain, yakni Sanjaya Sundjoto, melalui perantara broker Hary Prayoto. Harga kembali ditetapkan Rp5 miliar.

Saksi Sanjaya mengaku telah memberikan uang tanda jadi dan pembayaran lanjutan, terdiri dari Rp500 juta tunai dan cek senilai Rp 4,4 miliar yang diserahkan kepada terdakwa.

Transaksi tersebut bahkan dilakukan di hadapan Notaris Yulius Efendi, SH., M.Kn., yang di persidangan menerangkan bahwa kedua sertifikat SHGU saat itu masih atas nama Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri, dan hanya dilakukan pengecekan dokumen, tanpa mengetahui adanya transaksi ganda.

Praktik jual ganda ini terbongkar pada Agustus 2020, saat korban Anthony mendapat informasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo bahwa terdapat pihak lain yang mengajukan Izin Peralihan Hak (IPH) atas tanah SHGU yang telah dibelinya.

Ketika dikonfirmasi, terdakwa Sonny Sofyan Roziqin sempat membantah telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Fakta persidangan justru membuktikan sebaliknya, bahwa obyek yang sama telah dialihkan kembali kepada Sanjaya tanpa seizin korban pertama dan tanpa pembatalan transaksi sebelumnya.Uang yang telah diterima dari korban Anthony pun tidak pernah dikembalikan.

Akibat perbuatan tersebut, korban Anthony Setiawan Teodorus mengalami kerugian sedikitnya Rp5.650.000.000. Dengan meninggalnya Sunaryo, seluruh beban pertanggungjawaban pidana kini mengarah kepada terdakwa Sonny Sofyan Roziqin, yang didakwa berperan aktif dalam seluruh rangkaian transaksi dan penerimaan dana.

Perkara ini menyoroti lemahnya pengawasan internal koperasi serta potensi penyalahgunaan kewenangan pengurus dalam mengalihkan aset bersama untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top