SURABAYA – Peredaran sabu lintas kota di Jawa Timur kembali terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dedi Febrianto bin Munimbran, residivis narkotika, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah terbukti menjadi kurir jaringan sabu antar daerah dengan tujuan Lumajang.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang agenda putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” tegas hakim.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam fakta persidangan terungkap, Dedi berperan sebagai kurir sabu dalam jaringan yang dikendalikan Guntur (DPO). Pada 17 Mei 2025, terdakwa dihubungi untuk mengantarkan sabu kepada Dangker (DPO) di wilayah Lumajang.
Penyerahan barang haram dilakukan pada dini hari 20 Mei 2025 di rumah sepupu terdakwa di Dusun Selatan, Desa Buddih, Pamekasan. Saat itu, Guntur menyerahkan sabu seberat 24,7 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta uang tunai Rp2 juta sebagai biaya perjalanan dan imbalan.
Sebelum berangkat ke Lumajang, terdakwa sempat menjemput Anton Sugiarto bin Marwi untuk menemaninya, serta memberikan uang belanja Rp100 ribu kepada istri Anton. Namun, rencana distribusi tersebut gagal total.
Sekitar pukul 04.05 wib, di Jalan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, tim Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mencegat dan menangkap terdakwa berdasarkan informasi intelijen.
“Kami menerima informasi adanya pengiriman narkotika. Terdakwa diamankan saat melintas di Jalan Kapasan,” ungkap salah satu saksi penangkap di persidangan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 24,74 gram di saku celana terdakwa, satu unit ponsel merek Vivo, serta uang tunai Rp1.078.000. Terdakwa mengaku sisa uang tersebut digunakan untuk bensin, e-toll, rokok, dan konsumsi selama perjalanan.
Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sabu, ponsel, dan bungkus rokok dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai Rp1.078.000 dirampas untuk negara. Adapun mobil Datsun hitam Nopol M-1038-AF dikembalikan kepada pemiliknya, Agus Salam, karena tidak terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika.
![]()






