Info perjudian sepakbola online
*Surabaya,— Sidang perkara pidana Perjudian taruhan pertandingan sepak bola antara Dewa United vs Persebaya Surabaya, bursa taruhan (Asian Handicap) 0 : 3/4, Dewa United (atas) VS Persebaya (bawah). Dengan uang taruhan Rp.50 ribu, namun peejudian tersebut teecium oleh petugas Kepolisian, dengan para Terdakwa Mat Ali in Yakup
bersama dengan Bagus Suharyanto Bin Suwarno,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, secara Vidio Call, Selasa (20/05/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Mat Ali in Yakup
bersama dengan Terdakwa Bagus Suharyanto Bin Suwarno,melakukan tindak pidana, “menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian “ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke – 3 KUHP.”, Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke – 1 KUHP.”
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 27 Mei 2025, dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Diketahui,Terdakwa Mat Ali bertemu dengan Terdakwa Bagus Suharyanto di warung kopi jalan Jarak Sawahan, Surabaya, keduanya sepakat taruhan judi bola gunakan uang sebagai taruhan.
Kedua terdakwa melihat jadwal pertandingan sepak bola (liga Indonesia) di HP milik para terdakwa,saat itu pertandingan antara Dewa United melawan Persebaya Surabaya,terdapat bursa taruhan (Asian Handicap) 0 : 3/4 yang artinya Dewa United (atas) VS Persebaya (bawah).
Lalu terdakwa Mat Ali pegang Persebaya dan terdakwa bagus Suharyanto pegang Dewa United, sepakat taruhan Rp. 50.000,-, uang taruhannya dipegang terdakwa Bagus.Setelah menunggu sampai jam 21.00 wib pertandingan dimenangkan Klub Dewa United skor 2 – 0 sehingga terdakwa Bagus sebagai sebagai pemenangnya.
Perbuatan tersebut diketahui
petugas Kepolisian saksi Nastain Muhaimin dan Bambang Putranto, keduanya ditangkap, dengan barang bukti HP merk Samsung J7 prime abu- abu,dan HP merk Vivo hitam, uang tunai Rp. 100.000,-
Para terdakwa melakukan perjudian bola dengan uang taruhan,untuk dapat keuntungan,dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Foto : Terdakwa Mat Ali dan Terdakwa Bagus Suharyanto, menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, secara Vidio Call, Selasa (20/05/2025).
Reporter; amiril






