MERASA EMOSI, KORBAN DIPUKUL* LINDAWATI TEWAS *GO ANDRE SURYA HABISI PASANGAN KUMPUL KEBONYA, DIDAKWA PASAL PEMBUNUHAN

Info pembunuhan

*Surabaya,– Sidang perkara pidana Pembunuhan terhadap korbannya Lindawati yang merupakan pacar kumpul kebo terdakwa, karena merasa jengkel 4 surat perhiasan akan dibalik nama atas nama korban, hingga memicu cekcok mulut, yang berujung penganiayaan menggunakan lempengan barbell berat 5 kg, dipukulkan ke korban ke arah kepala dan muka dan leher, hingga korban Lindawati meregang nyawa di TKP, jalan Ngaglik
Gang II/ 5-7 Surabaya, dengan
Terdakwa Go Andre Surya, SE, anak dari Dharma Surya Atmaja, dipimpin ketua majelis hakim Toniwidjaya Hansberd, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (20/05/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Go Andre Surya, SE, anak dari Dharma Surya Atmaja, melakukan tindak pidana,”dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord)” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”, SUBSIDAIR :
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” LEBIH SUBSIDAIR :
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Stefanus Sugianto (33), anak dari almarhum Lindawati,
Stefanus menerangkan, dirinya bertemu dengan Terdakwa Go Andre hanya 2 kali,

“Ibu saya mengalami pembunuhan dianiaya oleh Terdakwa dengan keji, kepala dan muka ibu saya di pukul lempengan barbell berat 5 kg.waktu itu minggu 17 November jam 4 sore, saat itu adik saya hubungi ibu saya bicara mau beli- beli ntuk acara nikah adik saya,ibu saya ada di rumah terdakwa jalan Ngaglik, tapi di telp lagi jam 6 sore sudah gak bisa dihubungi ibu saya,kemudian adik saya menelepon saya,” terang saksi.

“Kemuduan jam 7 malam adik telp saya lagi, bilang kalau ibu jatuh terpeleset di kamar mandi rumah terdakwa, saya tinggal rumah sendiri yang mulia dengan anak.istri saya, adik bilang dia sedang hubungi ambulance, saya pesan 2 grab, agar ibu saya bisa segera dibawa ke Rumah Sakit,Saya telpon terdakwa, katanya ibu saya sudah gak sadar, sedangkan sudah 1 jam ibu saya gak dibawa- bawa ke RS, HP terdakwa malah dimatikan.Grab pertama tidak berhasil bawa ibu saya, grab kedua dirumah terdakwa sudah banyak orang, ada polisi dan ambulance. Setengah 12 malam baru saya bisa melihat ibu saya,posisi telungkup diruangan belakang,Banyak darah- darah yang mulia.Saya sudah tidak.melihat Terdakwa disana, saat itu,” ujar saksi.

“Apa hubungan ibu mu dengan Terdakwa,” tanya hakim Tatas.

“Ibu banyak temannya, mungkin kenal ya dari situ, perkumpulan sering bareng dansa,ada hubungan khusus dengan ibu saya, karena sering tinggal serumah, ibu saya rumahnya di Sutorejo, Kejadiannya di jalan Ngaglik,adik saya yang banyak tau, setelah saya cari tau, katanya terdakwa sudah punya istri”,pungkasnya.

Terhadap semua keterangan saksi, Terdakwa menyatakan banyak yang berbeda, ” keterangan saksi banyak yang berbeda yang mulia,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 27 Mei 2025, masih dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Diketahui, berawal permasalahan antara Terdakwa Go Andre Surya dengan pacarnya Lindawati.Pada Kamis 14 Nopember 2024 jam 20.00 wib, dirumah Terdakwa, Jalan Ngaglik Gang II/ 5-7 Kapasari Kec. Genteng Surabaya,saat itu Lindawati gadaikan cincin emas dengan 4 surat kepemilikan. Awalnya nama terdakwa, akan dibalik nama an.Lindawati,
Namun terdakwa tidak setuju rencana itu,hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Atas kejadian itu, Terdakwa marah, memiliki rencana untuk memukul korban, namun tidak jadi karena terdakwa keadaan bingung.Pada Minggu 17 Nopember 2024 jam 16.00 wib, Lindawati datang kerumah Terdakwa, setelah bertemu keduanya berbincang sebentar, Kemudian jam 17.00 wib,keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri dilanjutkan mengobrol lagi masalah perhiasan emas yang akan digadaikan, Lindawati tetap ingin surat-surat perhiasan tersebut akan dibalik nama di surat gadainya.
Pembahasan itu, menjadi Terdakwa Emosi kembali.

Selanjutnya terdakwa menyuruh Lindawati mengambil air putih dekat kamar mandi, saat berjalan kebelakang,Terdakwa mengambil 1 lempengan barbell besi berat 5 kg di lantai kamar tamu,barbell terdakwa ambil dan pegang,lalu menyusul Lindawati ke belakang, Korban sempat.menoleh, Terdakwa langsung menghantamkan barbell tersebut kearah kepala belakang hingga korban terjatuh.

Terdakwa memukul lagi dengan barbell mengenai wajah, kepala sebelah kiri,Terdakwa lakukan pemukulan terhadap Lindawati dengan barbell sebanyak 10 kali selalu diarahkan ke bagian kepala dan leher korban.Korban sempat lakukan perlawanan dengan mencakar leher dan menggigit lengan tangan kanan terdakwa, namun terdakwa tetap pukulkan barbell kearah kepala korban dan menindihnya.

Setelah melakukan itu, Terdakwa bingung, mondar mandiri dan duduk diruang tamu sekitar 1 jam, terdakwa mandi, ganti baju, dsn barbell disimpan disamping closed kamar mandi.Selanjutnya menelepon Debora anak korban Lindawati, agar segera cari ambulance segera datang kerumah alasan Lindawati terjatuh saat di kamar mandi.

Saksi Debora menelepon layanan informasi ke Command Center 112 menerangkan di Jalan Ngaglik Gang II- 5-7, Kapasari, Genteng Surabaya terdapat seorang butuh bantuan bernama Lindawati, kondisi darurat medis terpeleset di kamar mandi.

Petugas Yoyok Akbar Ali Hamzah dan rekannya Ranu datang ke alamat tersebut bersama tim Dokter (TGC),Tim TGC melihat kepala kiri Lindawati terluka,dokter menyimpulkan korban tidak jatuh terpeleset, kemudian meminta agar semua keluar menjauh, menunggu kedatangan tim Inafis dari Polrestabes Surabaya.Tim Inafis datang melakukan olah TKP, lanjut mengangkat jenazah korban, dimasukkan ke kantung mayat, Terdakwa dan barang bukti diamankan Anggota Kepolisian.

Berdasarkan Hasil Visum et Repertum (Jenazah), 29 Nopember 2024, RSUD Dr. SOETOMO Sby,
Kesimpulan :
1 Jenazah perempuan, usia antara lima puluh tahun hingga enam puluh tahun,
Pemeriksaan luar,
Pelebaran pembuluh darah kedua selaput lendir kelopak mata atas dan bawah.
Kebiruan pada selaput lendir bibir atas dan bawah, gusi, ujung jari-jari dan kuku, Kelainan tersebut lazim ditemukan pada mati lemas.
Luka memar pada dahi, kedua kelopak mata, pipi, hidung, kedua telinga, mulut, kedua anggota gerak atas dan anggota gerak bawah kiri.
Luka lecet pada dahi, pipi kanan dan kiri, bibir atas, hidung, dada, pinggang kiri, dan kedua anggota gerak atas.
Luka robek pada dahi, kelopak mata bawah kanan, hidung, kedua telinga, mulut.
Patah tulang tertutup pada pipi kiri, jari tengah tangan.
Patah tulang terbuka pada kelopak mata bawah kanan, hidung,
Kelainan-kelainan diakibatkan kekerasan benda tumpul.

Pemeriksaan dalam,
Pendarahan pada selaput laba-laba otak.Pendarahan pada selaput otak.Patah pada tulang dasar tengkorak.Kelainan tersebut diakibatkan kekerasan tumpul.
Pemeriksaan secret vagina dan bilas vagina ditemukan Spermatozoa.

Foto : Terdakwa Go Andre Surya, SE, anak dari Dharma Surya Atmaja, didampingi Penasehat Hukumnya (atas), Suasana sidang : saksi Stefanus Sugianto ( anak korban Lindawati), JPU.Deddy Arisandi, dan Majelis Hakim dipimpin hakim Toniwidjaya Hansberd (bawah), diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (20/05/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top