SURAT PERHIASAN MILIKNYA AKAN DIBALIK NAMA, KORBAN DIPUKUL GUNAKAN LEMPENGAN BARBELL BERAT 5 KG. LINDAWATI TEWAS DI TEMPAT,   GO ANDRE SURYA, BABLAS BUI.

Info penganiayaan sampai pembunuhan

Surabaya,— Sidang perkara pidana Pembunuhan terhadap korbannya Lindawati yang merupakan pacar kumpul kebo terdakwa, karena merasa jengkel 4 surat perhiasan akan dibalik nama atas nama korban, hingga memicu cekcok mulut, yang berujung penganiayaan menggunakan lempengan barbell berat 5 kg, dipukulkan ke korban ke arah kepala dan muka dan leher, hingga korban Lindawati meregang nyawa di TKP, jalan Ngaglik
Gang II/ 5-7 Surabaya, dengan
Terdakwa Go Andre Surya, SE, anak dari Dharma Surya Atmaja, dipimpin ketua majelis hakim Toniwidjaya Hansberd, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Go Andre Surya, SE, anak dari Dharma Surya Atmaja, melakukan tindak pidana,”dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord)” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”, SUBSIDAIR :
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” LEBIH SUBSIDAIR :
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Debora anak korban Lindawati (alm) dipersidangan,
Debora menerangkan bahwa, “pada
Minggu 17 Nopember 2024, ada pembunuhan mama saya, Saya tahu mama saya dibunuh dari orang yang menemukan mama saya dirumah terdakwa, orang medis dan orang ambulance. Malam hari itu, saya ada di depan rumah terdakwa jalan Ngaglik,saya sudah gak boleh masuk ke rumah itu,yang masuk calon suami saya, kakak saya dan Oma saya,” terang saksi.Rabu (28/05).

Bagaimana kondisi mama mu, siapa yang memberi tahu mama kamu ada di rumah terdakwa, apa hubungan mama kamu dengan Terdakwa,” tanya hakim.

“Saya mengetahui kondisi mama saya Setelah di RS.Dr.Soetomo, ada pendarahan di kepala, saya tidak melihat.Saya dikenalkan oleh mama ke terdakwa namanya Endru, sekarang baru tahu namanya Andre, hubungan mama saya dengan dia ya teman dekat. Waktu saya telpon saat itu jam setengah 5 an, mama saya masih dirumah Terdakwa,”jelasnya kepada hakim.

“Kamu mengetahui Terdakwa dengan mamamu berteman kapan, terakhir kapan bertemu dengan mama,” tanya Jaksa Deddy.

“Saya kenal dan mama berteman dengan Terdakwa sekitar 2 tahunan, saya sendiri bertemu kayaknya jarang ya.Waktu itu saya bertemu dengan mama terakhir Sabtu 16 November 2024,jam 11 malam saat makan bareng, karena saya tinggal sama nenek, mama tinggal dirumahnya jalan Sutorejo.Waktu tanggal 17 November mama seharusnya pulang.Jam 10 pagi saya WA mama mengatakan posisi di rumah Terdakwa.Saya telpon lagi mama sudah tidak angkat telpon, akhirnya saya telpon Terdakwa, dia mengatakan mama saya terpeleset di kamar mandi, dia minta tolong hubungi ambulance,akhirnya saya hubungi ambulance, untuk menolong mama saya,” ungkapnya.

“Akhirnya saya mencari mama saya ke rumah Terdakwa jalan Ngaglik,
Sudah ramai orang, kayaknya sudah ada Polisi, saat itu Terdakwa ada depan rumahnya di depan pagar,saat itu saya belum boleh masuk kedalam, ada tim medis di dalam”.jelasnya.

Saksi menambahkan bahwa mamanya tinggal di rumah Sutorejo bersama ART, “kalau Terdakwa tinggal bersama mama disana, saya gak tau, omzet mama dari usaha fotokopi, satu bulan belakangan ini saya melihat mama kayak stres ketakutan gitu, mama juga cerita kepada saya, kalau belakangan ini adanya perubahan dari Terdakwa sikapnya cuek, karena apa Saya gak tau.Terdakwa ngaku sama mama saya Duda, ternyata punya istri dan anak.” jelas saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 03 Juni 2025, masih dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Stefanus Sugianto (33), anak dari almarhum Lindawati.

Diketahui,permasalahan antara Terdakwa Go Andre Surya dengan pacarnya Lindawati hari Kamis 14 Nopember 2024 jam 20.00 wib, dirumah Terdakwa, Jalan Ngaglik Gang II/ 5-7 Kapasari Kec. Genteng Surabaya, saat itu Lindawati gadaikan cincin emas dengan 4 surat kepemilikan. Awalnya nama terdakwa, akan dibalik nama an.Lindawati,Namun terdakwa tidak setuju, terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Terdakwa marah,miliki rencana memukul korban, namun tidak jadi karena terdakwa bingung. Pada Minggu 17 Nopember 2024 jam 16.00 wib, Lindawati datang kerumah Terdakwa, setelah bertemu keduanya berbincang sebentar, Kemudian jam 17.00 wib,keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri dilanjutkan mengobrol lagi masalah perhiasan emas yang akan digadaikan, Lindawati tetap ingin surat-surat perhiasan tersebut akan dibalik nama di surat gadainya.
Pembahasan itu, menjadi Terdakwa Emosi kembali.

Selanjutnya terdakwa menyuruh Lindawati mengambil air putih dekat kamar mandi, saat berjalan kebelakang,Terdakwa mengambil 1 lempengan barbell besi berat 5 kg di lantai kamar tamu,barbell terdakwa ambil dan pegang,lalu menyusul Lindawati ke belakang, Korban sempat.menoleh, Terdakwa langsung menghantamkan barbell tersebut kearah kepala belakang hingga korban terjatuh.

Terdakwa memukul lagi dengan barbell mengenai wajah, kepala sebelah kiri,Terdakwa lakukan pemukulan terhadap Lindawati dengan barbell sebanyak 10 kali selalu diarahkan ke bagian kepala dan leher korban.Korban sempat lakukan perlawanan dengan mencakar leher dan menggigit lengan tangan kanan terdakwa, namun terdakwa tetap pukulkan barbell kearah kepala korban dan menindihnya.

Setelah melakukan itu, Terdakwa bingung, mondar mandiri dan duduk diruang tamu sekitar 1 jam, terdakwa mandi, ganti baju, dsn barbell disimpan disamping closed kamar mandi.Selanjutnya menelepon Debora anak korban Lindawati, agar segera cari ambulance segera datang kerumah alasan Lindawati terjatuh saat di kamar mandi.

Saksi Debora menelepon layanan informasi ke Command Center 112 menerangkan di Jalan Ngaglik Gang II- 5-7, Kapasari, Genteng Surabaya terdapat seorang butuh bantuan bernama Lindawati, kondisi darurat medis terpeleset di kamar mandi.

Petugas Yoyok Akbar Ali Hamzah dan rekannya Ranu datang ke alamat tersebut bersama tim Dokter (TGC),Tim TGC melihat kepala kiri Lindawati terluka,dokter menyimpulkan korban tidak jatuh terpeleset, kemudian meminta agar semua keluar menjauh, menunggu kedatangan tim Inafis dari Polrestabes Surabaya.Tim Inafis datang melakukan olah TKP, lanjut mengangkat jenazah korban, dimasukkan ke kantung mayat, Terdakwa dan barang bukti diamankan Anggota Kepolisian.

Berdasarkan Hasil Visum et Repertum (Jenazah), 29 Nopember 2024, RSUD Dr. SOETOMO Sby,
Kesimpulan :
1 Jenazah perempuan, usia antara lima puluh tahun hingga enam puluh tahun,
Pemeriksaan luar,
Pelebaran pembuluh darah kedua selaput lendir kelopak mata atas dan bawah.
Kebiruan pada selaput lendir bibir atas dan bawah, gusi, ujung jari-jari dan kuku, Kelainan tersebut lazim ditemukan pada mati lemas.
Luka memar pada dahi, kedua kelopak mata, pipi, hidung, kedua telinga, mulut, kedua anggota gerak atas dan anggota gerak bawah kiri.
Luka lecet pada dahi, pipi kanan dan kiri, bibir atas, hidung, dada, pinggang kiri, dan kedua anggota gerak atas.
Luka robek pada dahi, kelopak mata bawah kanan, hidung, kedua telinga, mulut.
Patah tulang tertutup pada pipi kiri, jari tengah tangan.
Patah tulang terbuka pada kelopak mata bawah kanan, hidung,
Kelainan-kelainan diakibatkan kekerasan benda tumpul.

Pemeriksaan dalam,
Pendarahan pada selaput laba-laba otak.Pendarahan pada selaput otak.Patah pada tulang dasar tengkorak.Kelainan tersebut diakibatkan kekerasan tumpul.
Pemeriksaan secret vagina dan bilas vagina ditemukan Spermatozoa.

 

Foto : Terdakwa Go Andre Surya, SE, anak dari Dharma Surya Atmaja, didampingi Penasehat Hukumnya (atas),saksi Debora anak dari almarhum Lidawati (kiri tengah), Suasana sidang diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Foto : Terdakwa Go Andre Surya, SE, anak dari Dharma Surya Atmaja, didampingi Penasehat Hukumnya (atas), saksi Debora, anak almarhum Lindawati (kiri bawah),
diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top