Info penipuan dan penggelapan
Surabaya,—- Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan, ngaku sebagai Direktur dan Komisaris PT.
Kreasindo Utama Inti Sejahtera (PT.KUIS),JAPFA Indoland Center Japfa Tower II lantai 12, jalan Panglima Sudirman Kav. 66-68 Kel. Embong Kaliasin, Genteng Surabaya.Tipu korbannya mengaku bisa cairkan pinjaman modal Rp.25 Miliar, sebelumnya wajib membayar uang Admin.Rp.550 juta, ternyata pinjaman hanya abal – abal, dengan
Para terdakwa, Terdakwa Nurul Fajar dan Terdakwa Yuddy Crestianto, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, MENGADILI,Menyatakan Para terdakwa, Terdakwa Nurul Fajar dan Terdakwa Yuddy Crestianto,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Bersama – sama melakukan Penipuan” “Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurul Fajar dan Terdakwa Yuddy Crestianto,dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun.Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.” Rabu (28/05).
Menyatakan barang bukti,
Disita dari:
a.Hermanto Laksono,
b.Parama Adhikarmika,
c.Yuddy Chrestianto,
d.Nurul Fajar,
*TETAP DALAM BERKAS PERKARA*.
Putusan hakim lebih ringan dariTuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta, yang menuntut Terdakwa Nurul Fajar dan Terdakwa Yuddy Crestianto, selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, Terdakwa Nurul Fajar, didampingi Penasihat Hukumnya,Barlian Satya Dharma Siringoringo,SH, Menyatakamenerima Putusan, “Kami menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui,saksi korban Hermanto Laksono punya usaha produksi makanan, untuk mengembangkan usaha perlu tambahan modal cukup besar Rp.25 Miliar.
Pada Bulan Juli 2024 saksi Agus Thio, memperkenalkan saksi korban Hermanto Laksono kepada Terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto.Pertemuan di kantor PT.Kreasindo Utama Inti Sejahtera (PT.KUIS), alamat JAPFA Indoland Center Japfa Tower II lantai 12, jalan Panglima Sudirman Kav. 66-68 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya.
Dalam pertemuan, saksi korban berkata kepada para Terdakwa untuk mengembangkan usaha membutuhkan pinjaman Rp. 25 Miliar.Terdakwa Nurul Fajar mengaku Direktur PT.KUIS , dan Terdakwa Yuddy mengaku Komisaris PT.KUIS,
” iya kami bisa memberikan pinjaman Rp. 25 M, harus ada biaya administrasi Rp. 505 juta,-
Pinjaman modal akan dibuatkan perjanjian tertulis, dibuat Terdakwa Yuddy Crestianto.Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja dibuat 29 Juli 2024 di kantor PT.KUIS,
ditandatangani Hermanto dan Terdakwa Nurul Fajar selaku Dirut.PT.KUIS, namun Salinan surat tidak diberikan kepada saksi korban. Akhirnya saksi korban Hermanto mengirimkan uang secara bertahap melalui setor tunai di BCA Dharmahusada dan transfer melalui M-Banking BCA dengan total senilai Rp.505.000.000,-, sesuai permintaan para terdakwa.
Terdakwa Nurul Fajar mengatakan uang kredit modal yang saksi korban ajukan akan cair pada 14 Agustus 2024, Rp.25 Miliar.Bahwa setelah 14 Agustus 2024, uang modal yang diajukan, tidak pernah cair, hanya dikirim email yang menyatakan bahwa uang modal telah cair,namun saat dicek tidak ada uang masuk.
Karena uang tak kunjung cair,
akhirnya saksi Agus Thio
melakukan penagihan, Terdakwa Nurul Fajar menjanjikan uang modal akan cair 17 Agustus 2024 namun tetap tidak ada realisasi, hanya janji – janji saja.
Pada 18 September 2024 Terdakwa Nurul Fajar akan mentransfer Rp.25 Miliar, mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui whatsapp. Akhirnya saksi Agus Thio dsn saksi korban Hermanto mengecek di Bank Mandiri Panglima Sudirman, pihak Bank Mandiri mengatakan bukti slip setoran tersebut adalah palsu.
Akibat perbuatan para Terdakwa yaitu Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto,Saksi korban Hermanto Laksono mengalami kerugian Rp. 505.000.000,-
Foto : Terdakwa Nurul Fajar dan Terdakwa Yuddy Crestianto (atas), saat menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, Rabu (28/05).
Reporter; bagus






