SISWA SMA GLORIA 2, DIINTIMIDASI, KORBAN MENGALAMI DEPRESI,  TERDAKWA IVAN SUGIAMTO KEMBALI KE TAHANAN*

Info Indonesia 

 

Surabaya,//  Sidang perkara pidana perbuatan menyuruh anak korban untuk bersujud dan menggonggong layaknya Anjing, perintah arogan tersebut dengan nada tinggi, juga disaksikan oleh Orangtua anak Korban Ethan,di depan kerumunan orang lingkungan Sekolah SMA Gloria 2 jalan Kedung Tarukan Baru 4E/2, Gubeng Surabaya,Tindakan tidak patut tersebut cara intimidasi, membuat anak korban Ethan masih mengalami kecemasan Depresi saat melakukan aktifitasnya, dengan Terdakwa Ivan Sugiamto, dipimpin ketua majelis hakim
Ahmad Sidqi Amsya,diruang Kartika 2 PN.Surabaya,secara Offline, (17/03/2025).

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Ivan Sugiamto, telah melakukan tindak pidana, “Yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak,” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU.RI no.17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU.no.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU.no.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak” DAN
Dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan.”

Agenda sidang adalah pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya,yang sesuai jadwal hari ini (17 Maret 2025), Jaksa Galih meminta waktu tambahan karena rencana tuntutan (rentut) belum disetujui oleh pimpinan.Kepada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, JPU Galih mengajukan permohonan penundaan selama dua hari.

“Kami mohon waktu dua hari, Majelis, karena tuntutan belum turun,” ujar Galih singkat.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu,19 Maret 2025.

JPU Galih Riana Putra Intaran menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan menghormati mekanisme persetujuan dari pimpinan, terutama karena kasus ini mendapat perhatian publik.

“Kami mengikuti SOP pengajuan rentut di tingkat Kejati. Perkara ini menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus memastikan segala unsur subjektif dan objektif terpenuhi dalam tuntutan,” jelasnya.

“Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga verbal dan psikis. Kami mempertimbangkan semua fakta sebelum membacakan tuntutan,” tutupnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Ivan Sugiamto, Billy Hadiwiyanto, menghormati keputusan jaksa dalam menunda pembacaan tuntutan.

“Kami hormati keputusan JPU menunda karena tuntutan belum turun dari Kejati,” kata Billy.

Billy menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil tuntutan yang akan dibacakan nanti.“Saya belum bisa berkomentar banyak. Kita tunggu sidang Rabu nanti,” tambahnya.

Pada sidang sebelumnyaTim Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto menghadirkan dua saksi meringankan (A De Charge), yakni Dave Emanuel teman anak Exel dan Carlina,istri terdakwa Ivan.Juga agenda pemeriksaan Terdakwa yang intinya Terdakwa Ivan mengakui semua perbuatannya,menyesali perbuatan yang telah membuat gaduh banyak pihak sampai hari ini,diakui hal tersebut hanya spontanitas saja.

Diketahui, pada 21 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 wib, anak saksi Exel ( anak terdakwa Ivan Sugiamto) di temani saksi Dave menyambangi anak korban Ethan ke sekolahnya SMA Kristen Gloria 2 jalan Kedung Tarukan Baru 4E, Kel.Mojo, kec.Gubeng Surabaya.

Ketika sedang menunggu kepulauan anak korban Ethan, keduanya didatangi saksi Ira Maria ibu dari anak.korban Ethan, menanyakan maksud mencari anaknya Ethan,saksi Dave menjawab Exel mau menyelesaikan maksud perkataan anak korban Ethan menyebut anak Exel seperti ‘Anjing Pudel’.

Ketika siswa SMA Gloria 2 keluar lingkungan sekolah, anak Exel menghampiri anak korban Ethan, kemudian saksi Ira Maria takut hal tersebut berbuntut panjang lalu menghungi saksi Wardanto ( ayah anak korban Ethan) untuk datang kesekolah Gloria 2,mengetahui ibu Ethan menghubungi ayah anak korban Ethan, lalu saksi Dave menghubungi Terdakwa Ivan Sugiamto,’ anak Exel ribut di sekolahan Gloria 2.

Mendengar kabar tersebut, Terdakwa tersulut Emosi anaknya Exel mendapat Bullying “Anjing Pudel”, bergegas ke sekolahan tersebut menghampiri kerumunan orang,didalamnya ada anak Exel dan Anak Korban Ethan,dihadapan Ethan ,Ira Maria dan Wardanto, terdakwa menyuruh anak Ethan untuk bersujud dan menggonggong, dengan perkataan “MINTA MAAF, SUJUD,SUJUD DAN MENGGONGGONG 3 KALI”

Ira Maria dan Wardanto menyuruh anaknya Etahan bersujud minta maaf, ketika hendak mengonggong saksi Wardanto mencoba membangunkan anaknya,namun dihalangi terdakwa dan mengantisipasi saksi Wardanto,dan menempelkan badannya ke badan saksi Wardanto.Selanjutnya datang saksi Suindarto dan Moh.Khoiri, scurity PT.Bina Persada Lestari,Pakuwon City, mencoba melerai dan menghentikan kegaduhan tersebut.

Pemeriksaan Psikologi Forensik an. Ethan Shawn Christhoper Sanjaya,di RS.Bhayangkara Surabaya,Selasa 19/11/2024.
Kesimpulan : Terhadap diri anak tampak adanya Manifestasi secara Psikologi munculnya Symptom Anxiety atau kecemasan Depresi dan PTSD,saat melakukan aktifitas sehari- hari.

Foto : Terdakwa Ivan Sugiamto, menjalani sidang agenda Tuntutan dari JPU Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, namun JPU.memohon penundaan sampai tanggal 19 Maret 2025, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline, Senin (17/03/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top