HK.KOSASIH, PENGACARA SENIOR, DITIPU KERJASAMA GULA, Rp.10 MILIAR*,MULIA WIRYANTO BABLAS BUI

Info Indonesia 

 

Surabaya,//. Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan Rp.10 Miliar, merupakan uang titipan saksi korban Hardja Karsana Kosasih,SH, modal titipan usaha pengadaan gula, pembeli dari Pemda Jawa Barat, keuntungan 5%/ bulan.sedangkan saksi korban telah mendapat keuntungan Rp.2.357.500.000,-.Karena keuntungan tidak sesuai, uang titipan modal diminta kembali, dengan Terdakwa Mulia Wiryanto,MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60) warga Graha Family Blok O/206 Surabaya / jalan Margorejo Indah B-118, Surabaya. Pekerjaan Direktur PT. Karya Sentosa Raya, Pendidikan S2, Dipimpin ketua majelis hakim Djuanto,iruang Candra PN Surabaya,secara Offline,Senin (17/03/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Mulia Wiryanto, MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto, melakukan tindak pidana, “Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.” Atau, “Penggelapan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP”.

Selanjutnya agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, JPU hadirkan tiga orang saksi dipersidangan, yakni, Saksi pelapor Hardja Karsana Kosasih,SH, saksi Purnawan Hartaja, dan saksi Rahmat Santoso.

Saksi Hardja Karsana Kosasih,SH giliran pertama memberikan keterangannya, menurut Kosasih, mengenal Terdakwa dengan keluarganya, ” menawarkan kerjasama pengadaan gula di Jawa Barat, pertemuan saat itu tahun 2020, saat itu saya tertarik,akan mendapat keuntungan 5% dan dibagi dua,kurun waktu pebruari 2021 sampai Desember 2022, terdakwa memberikan keuntungan sebesar Rp.2,3 Miliar, ditahun 2023 saya memerlukan kembali uang titipan itu, namun tidak bisa, usaha gula akan stop nanti,sejak 2023 uang tidak.kembali sampai sekarang,katanya bulan Desember 2024, saya tunggu tidak ada kepastian, lalu saya laporkan polisi.”terang saksi.

“Pernah saya cek bisnis gula itu, dengan teman teman di Jabar,ternyata dua bukan bisnis gula, suatu perusahaan go publik, udah gak benar ini,saya mulai.kuatir dengan uang saya,Terdakwa punya hotel santika sudah dilelang, yang diBali bermasalah, sedangkan 10 Miliar uang titipan itu belum dikembalikan.Setelah dilaporkan, dan ditahan polisi,istri terdakwa minta kebijaksanaan bisa mengangsur uang saya,saya gak masalah diangsur, asalkan saya kembali,dijanjikan 1 tahun dicicil tahun 2025, dari Januari 2024,yang jamin bu Fenny dengan anaknya, sampai sekarang gak ada lagi kabar, tiba – tiba ada Pra Peradilan dengan putusan perkara dilanjutkan,bu fenny hubungi saya lagi, saya kasih kebijaksanaan, anaknya tidak mau bukakan cek,” jelasnya.

“Berarti karena tidak ada kesesuaian anda melaporkan ke polisi,berarti yang belum kembali 10 Miliar, yang 2,5 Miliar sudah selesai”tanya Jaksa,

“Ya benar, yang 10 Miliar sampai sekarang belum kembali,” kata saksi HK.Kosasih.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Mulia Wiryanto, menanggapi bahwa sebenarnya saksi Kosasih sudah tahu usahanya, bisnis gula ini juga sudah mengetahui,nilai 10 Miliar itu diluar kesepakatan, sambil jalan ditambah lagi 2,5 Miliar,dsn telah menerima keuntungan 2,3 Miliar, terdakwa sebagai operasional, saksi sebagai penyandang dana.

Saksi Purnawan Hartaja, menerangkan bahwa, saat peetemuan dibtahun 2020 di JW Marriot, sebanyak 2 kali pertemuan di bulan Agustus,yang disampaikan kepada HK.Kosasih ada bisnis gula pembelinya sudah ada, saat peetemuan kembali untuk menyakinkan Kosasih terdskwa menunjukan foto- foto kegiatan bisnis gula tersebut,PT.Karya Sentosa Raya, jabatan terdakwa saya gak tau, terkait permodalan ada untungnya 5% dibagi 2, karena menyakinkan akhirnya Kosasih transfer 10 Miliar,bulan September, untuk modal pengadaan gula,dia berjanji bisa diambil sewaktu- waktu uang titipan tersebut, saya gak lihat sendiri perjanjianya, tapi Kosasih cerita ke saya, saya percaya lah,” terang saksi.

“Saya sama Kosasih teman, sampai sekarang jadi Besan, ada terdakwa minta tambahan 2,5 Miliar,yang 1 Miliar itu uang saya,tapi lama dikembalikan, ya tetap 1 Miliar tanpa keuntungan,

Terdakwa Mulia Wiryanto yang didampingi para Penasehat hukum Terdakwa, yakni Fransiska Xaveria Wahon, Marselinus Abi, dan Ahmad Natonis, akan menjalani sidang akan datang masih agenda saksi dari JPU.

Diketahui, pada Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya, Embong Malang Surabaya, saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, bersama saksi Purnawan Hartaja, saksi Rahmat Santoso dan saksi Williem Lumingkemas Umbas, bertemu Terdakwa Mulia Wiryanto. menyampaikan bahwa terdakwa memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat, Pengadaan Gula.

Pembelinya dari Pemda Jabar,
usaha jual beli gula tidak akan rugi apabila saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, bersedia menitipkan modal, dapat diambil sewaktu-waktu serta dapat untung minim 5% setiap bulan.Jika setuju, keuntungan akan dibagi 2, antara saksi Hardja Karsana Kosasih,SH dengan Terdakwa Mulia Wiryanto.

Saat pertemuan bulan Agustus 2020, di Hotel JW.Marriot, terdakwa tunjukkan foto-foto aktivitas usaha terdakwa dari handphone terdakwa,
usaha jual beli gula, ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat,Meminta kepada saksi Kosasih bersedia menitipkan modal usaha gula Rp. 10 Miliar, tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula tersebut, bila ada kerugian jual beli gula, semuanya jadi tanggung jawab terdakwa.

Saksi Hardja Karsana Kosasi,SH, tertarik kerjasama tersebut,
menandatangani Perjanjian Kerjasama, 04 September 2020 di Hotel J.W MARRIOT Surabaya dan menitipkan uang Rp. 10 Miliar.
dengan cara Setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro, Dr.Soetomo 118 Surabaya, dengan rincian Setoran : Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 2.500.000.000,- ,04 September 2020.
Ke Rekening Bank BCA an. Mulia Wiryanto Rp. 3.000.000.000,- ,04 September 2020.

Kurun waktu 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, Terdakwa menyerahkan keuntungan kepada saksi Hardja Karsana Kosasih
total nominal Rp.2.357.500.000,-.
Saat saksi Hardja Karsana Kosasih
memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula tersebut karena keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai,meminta terdakwa kembalikan uang titipannya, tetapi terdakwa hanya memberikan janji-janji saja.Dengan alasan jika uang modal titipan dikembalikan sepenuhnya,usaha gula pasti akan stop total terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi

Saksi Hardja Karsana Kosasih mengirim surat Somasi 24 Juni 2024,ditujukan ke terdakwa, Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula, hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp, yang menerangkan : “bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”.

Somasi ke dua, 03 Juli 2024 dan Teguran Ke–1 Untuk kembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, terdakwa tetap tidak kembalikan uang titipan tersebut. Tidak ada niat terdakwa untuk kembalikan uang titipan tersebut Rp. 10.000.000.000,-. Kemudian saksi Hardja Karsana Kosasih,SH, melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa saksi Hardja Karsana Kosasih,SH,
mengalami kerugian Rp.10.000.000.000,-

Foto, Terdakwa Mulia Wiryanto MBA, anak dari Hartoyo Wirjanto (60),( kiri atas), JPU Damang Anubowo, Ketua Hakim Djuanto,( atas),
Para saksi : Saksi pelapor Hardja Karsana Kosasih,SH, saksi Purnawan Hartaja pengusaha Real Estate, dan saksi Rahmat Santoso, diruang Candra PN.Surabaya,Senin (17/03/2025).

( Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top