SURABAYA- TABIR LENTERA NUSANTARA
Sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto kembali menyedot perhatian publik setelah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, akhirnya hadir sebagai saksi korban sekaligus pelapor di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/1/2026).
Kehadiran Aries dinilai krusial karena selama ini ia beberapa kali mangkir, memicu ketegangan dalam persidangan.Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, SH, MH, sebelumya menegur ketidak hadiran Aries pada sidang-sidang sebelumnya. Saat itu Majelis menegaskan, saksi pelapor adalah figur kunci dalam perkara yang menyeret isu sensitif dugaan korupsi dana hibah dan perselingkuhan pejabat. “Keterangannya sangat penting untuk mengungkap perkara ini secara utuh,” tegas Hakim Cokia di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Aries mengungkap perkara bermula dari surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi yang dikirim ke kantor Dinas Pendidikan Jatim. Surat tersebut menyinggung tuduhan korupsi dana hibah dan perselingkuhan pejabat.
“Isi surat itu tidak benar dan bersifat fitnah. Saat tuduhan muncul, saya bahkan belum menjabat sebagai Kadindik Jatim,” kata Aries.
Ia menegaskan, saat tidak ada permintaan uang dalam surat tersebut. Surat hanya berisi rencana unjuk rasa. Bahkan, Aries mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan kedua terdakwa, baik sebelum maupun sesudah surat beredar.
“Wajah para terdakwa baru saya kenali setelah melihat mereka di Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Persoalan berkembang ketika Aries merasa terganggu secara psikis dan tidak nyaman bagi keluarganya akibat isu yang beredar di media dan media sosial. Penanganan masalah tersebut, menurut Aries, diambil alih oleh sepupunya, Baso Juherman.
Aries mengakui menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Baso. Namun ia menegaskan, inisiatif pemberian uang bukan berasal dari dirinya, melainkan atas saran Baso yang menyampaikan adanya permintaan dari pihak lain.
“Saya memberi Rp 20 juta karena disampaikan ke saya untuk menyelesaikan masalah. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa dan tidak tahu detail transaksi. Saya baru tahu setelah peristiwa penangkapan,” kata Aries.
Uang tersebut, menurutnya, berasal dari dana pribadi dan diserahkan secara tunai melalui Baso. Mengenai adanya tambahan pecahan Rp 50 ribu dalam barang bukti, Aries mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.
Fakta lain yang mencuat, laporan polisi justru dibuat setelah operasi tangkap tangan (OTT). Aries menyebut penangkapan terjadi pada 19 Juli 2025, sementara laporan resmi dibuat 20 Juli 2025.
“Sebelumnya saya tidak pernah melapor ke polisi. Saya baru tahu ada transaksi uang dan penangkapan setelah berada di Polda,” ujarnya.
Aries menegaskan, kerugian yang ia rasakan bukan materiil, melainkan rusaknya martabat dan kehormatan keluarga akibat tuduhan perselingkuhan dan korupsi.
Dalam persidangan terungkap, uang Rp 20 juta itu dikaitkan dengan upaya penghapusan konten (take down) di media sosial, termasuk TikTok. Namun Aries kembali menegaskan, ia tidak pernah meminta langsung agar konten tertentu dihapus.
“Tujuannya disampaikan ke saya untuk menyelesaikan, supaya tidak ada lagi gangguan,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa menyoroti unsur pemerasan, mengingat tidak ada permintaan uang secara langsung dari terdakwa kepada saksi, serta tidak tercantum permintaan uang dalam surat yang menjadi awal perkara.
Hakim Nur Kholis mempertajam pemeriksaan dengan menanyakan kerugian nyata yang dialami pelapor. Aries menjawab tegas, kerugian tersebut berupa tekanan psikis, rasa tidak nyaman, dan rusaknya martabat keluarga.
Hakim Ketua, Cokia Anna P, menegaskan kembali bahwa komunikasi saksi sejak awal hanya melalui Baso, bukan langsung dengan terdakwa hal yang dibenarkan oleh saksi.
Dalam pemeriksaan, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin menyatakan surat yang mereka buat merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dugaan korupsi dana hibah, bukan pemerasan. Mereka membantah tuduhan perselingkuhan dan menyebut foto yang beredar telah diedit.
Terkait uang, keduanya mengakui menerima Rp 20 juta, namun membantah adanya permintaan langsung. Mereka menyebut pembahasan nominal uang justru melibatkan pihak lain.
Sebaliknya, JPU mendalilkan adanya permintaan Rp 50 juta melalui komunikasi WhatsApp agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu di media sosial dihentikan.
Jaksa menilai rencana unjuk rasa dan penyebaran isu tersebut sebagai bentuk kekerasan psikis untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Fakta batalnya aksi yang semula dijadwalkan 21 Juli 2025 dinilai memperkuat dugaan pemerasan.
Sidang mengerucut pada persoalan mendasar, apakah alur komunikasi tidak langsung, peran pihak ketiga, serta tekanan berupa isu dan rencana demo dapat memenuhi unsur pemerasan dan kekerasan sebagaimana Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menegaskan akan menilai secara menyeluruh keterangan saksi, terdakwa, dan alat bukti sebelum menyimpulkan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam dakwaan JPU.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan sesuai agenda persidangan.
Perkara ini bermula pada Juli 2025 ketika Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi atas nama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat bernomor 221/FGR/07/2025 itu memuat sejumlah tuntutan, termasuk desakan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Pendidikan sebagai tersangka kasus dana hibah serta klarifikasi dugaan perselingkuhan pejabat.
Jaksa mengungkapkan massa aksi yang diklaim terdakwa tidak lebih dari 20 mahasiswa dan isu yang disuarakan belum terbukti kebenarannya. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Sholihuddin disebut meminta uang Rp 50 juta agar aksi dibatalkan dan isu yang disebarkan di media sosial dihentikan.
“Permintaan itu dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman kekerasan psikis melalui rencana unjuk rasa dan penyebaran isu,” kata Jaksa Erna dalam persidangan.
Setelah penyerahan uang, aksi demonstrasi yang semula direncanakan pada 21 Juli 2025 dibatalkan. Jaksa menilai fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa surat pemberitahuan aksi dan isu yang disebarkan digunakan sebagai alat tekanan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur selaku pelapor menyatakan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian materiil serta gangguan psikis. Ia mengaku merasa tertekan dan takut akibat ancaman penyebaran isu yang dinilai dapat merusak nama baik pribadi dan institusi.
Jaksa mendalilkan para terdakwa meminta uang agar aksi dan penyebaran isu dibatalkan. Namun hingga kini, keterangan langsung dari pelapor utama belum pernah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik. Tuturnya.






