NIKMATI DANA SALAH TRANSFER Rp.118 JUTA TAK DIKEMBALIKAN HARIANTO ALIAS FUFUK WONG DIHUKUM 24 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Harianto alias Fufuk Wong saat menjalani persidangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

SURABAYA- TABIR LENTERA NUSANTARA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Harianto alias Fufuk Wong anak dari Wahadaniah Widjaja (54),terdakwa perkara penguasaan dana salah transfer senilai Rp118,5 juta milik korban Alin Chandra. Selain perkara ini, terdakwa yang berdomisili di Jalan Pecindilan III/11, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Surabaya,
juga diketahui tengah menjalani sidang yang sedang berjalan, perkara judi online.

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, dengan majelis hakim diketuai Ristanti Rahim. Majelis menilai perbuatan terdakwa kelahiran Tarakan, Kalimantan Utara, telah memenuhi unsur pidana dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya  sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa.

Mengadili, menyatakan Terdakwa Harianto alias Fufuk Wong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ujar Hakim Ristanti saat membacakan amar putusan.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Darma Yoga dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 27 September 2024. Saat itu, saksi Alin Chandra bermaksud mentransfer uang kepada rekan bisnisnya, Hariyanto bin Moch. Kosim (alm). Namun akibat kekeliruan, dana sebesar Rp118.500.000 justru masuk ke rekening BCA milik terdakwa Harianto alias Fufuk Wong.

Nomor rekening terdakwa sebelumnya tersimpan di aplikasi mobile banking korban karena pernah digunakan untuk transaksi pembelian makanan online melalui akun Instagram @wong_sby, usaha kuliner milik terdakwa.

Alih-alih mengembalikan dana yang jelas bukan haknya, pada 28 September 2024, terdakwa justru menghabiskan seluruh uang tersebut. Rinciannya, Rp 18 juta ditransfer ke e-wallet DANA untuk kebutuhan sehari-hari, Rp100 juta digunakan untuk trading dengan mentransfer ke rekening pihak lain, serta Rp 500 ribu dipakai untuk top up Flazz BCA.

Upaya korban untuk menyelamatkan dana juga terungkap di persidangan. Pada 30 September 2024, Alin Chandra menghubungi terdakwa dan memberitahukan telah terjadi salah transfer. Terdakwa sempat merespons akan melakukan pengecekan, namun kemudian memblokir nomor korban.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengabaikan panggilan Halo BCA yang menghubunginya terkait laporan salah transfer, bahkan mengganti nomor telepon, dan tetap tidak mengembalikan uang tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian penuh sebesar Rp118.500.000, pungkasnya.

Penulis: Bgs/sulEditor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top