DALIH NAFKAHI KELUARGA TERHUBUNG BANDAR ‘PENCENG’ (DPO) TERJERAT JARINGAN SABU 40 GRAM MUBARAK DAN ARI SAPUTRA DIHUKUM 8 TAHUN 9 BULAN DENDA Rp. 1 MILIAR

Foto: Terdakwa Moh. Mubarak alias Barok dan Ari Saputra saat menjalani sidang agenda putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/2/2026)

SURABAYA- TABIR LENTERA NUSANTARA

Upaya menafkahi keluarga yang dijadikan dalih justru menyeret dua pria ke pusaran jaringan peredaran narkotika. Moh. Mubarak alias Barok bin M. Soleh Imron dan Ari Saputra bin Arif Alfan (alm) divonis 8 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp1 miliar karena terbukti terlibat pemufakatan jahat peredaran sabu seberat 40 gram, yang terhubung dengan seorang bandar berinisial Penceng, hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri Antara dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/2/2026). Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk tanpa hak menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 9 bulan, serta denda kategori VI sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 190 hari penjara,” ujar ketua majelis hakim. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan para terdakwa diperintahkan tetap ditahan.

Majelis juga menetapkan barang bukti berupa 18 klip plastik berisi sabu dengan berat netto 7,667 gram serta satu bendel plastik klip untuk dimusnahkan. Sementara dua unit telepon genggam masing-masing merek Redmi dan Infinix dirampas untuk negara.

Putusan tersebut sejalan (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana yang sama, yakni 8 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan kedua terdakwa berperan sebagai perantara jual beli sabu. Dari aktivitas ilegal tersebut, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 ribu per gram, dengan potensi keuntungan mencapai Rp 3,2 juta.

Fakta persidangan mengungkap, perkara bermula pada Juli 2025 saat Moh. Mubarak menghubungi Ari Saputra dengan alasan mencari pekerjaan untuk menafkahi keluarga. Namun, komunikasi tersebut justru mengarah pada rencana peredaran narkotika. Ari kemudian memberikan kontak bandar sabu Penceng (DPO).

Setelah berkomunikasi langsung dengan bandar, Mubarak mendapatkan pasokan sabu yang diranjau di sekitar Jembatan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pada 19 Juli 2025, Mubarak mengambil sabu seberat 40 gram yang dibungkus kertas koran dan membawanya ke rumahnya di kawasan Ketintang Barat, Surabaya.

Dari jumlah tersebut, 2 gram diserahkan kepada Ari Saputra, sementara 38 gram lainnya dibagi dua masing-masing 19 gram untuk diedarkan kembali, termasuk kepada pihak lain yang perkaranya diproses secara terpisah.

Namun, peredaran itu terendus aparat. Pada 21 Juli 2025, Moh. Mubarak ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya. Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan Ari Saputra di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kini, kedua terdakwa harus menjalani hukuman berat atas peran mereka sebagai mata rantai peredaran narkotika yang terhubung dengan bandar besar yang masih

Penulis: Bgs/sul Editor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top