TIPU GELAP SEWA 7 MOBIL RENTAL SEBAGIAN DIGADAIKAN DI PASURUAN BANGKALAN SAMPANG RAUP UNTUNG RATUSAN JUTA ISMAIL AHMAD EDI DAN AHMAD FAUZI  KINI BABLAS BUI

Foto: Para terdakwa Ismail , Ahmad Edy dan Ahmad Fauzi, menjalani sidang agenda saksi penangkap dan saksi korban,diruang Sari 2 PN. Surabaya.Kamis (29/1/26).

SURABAYA – TABIR LENTERA NUSANTARA

Fakta-fakta dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Ismail bin Moch. Sjufa’i (alm) bersama Ahmad Edy bin Mat Halil dan Ahmad Fauzi bin Naryo, diruang Sari 2 PN.Surabaya.

Dalam persidangan, saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa para terdakwa ditangkap pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 wib, di Ruko Kampung Seng 83-F, Surabaya. Penyidik menyatakan perkara tersebut telah memenuhi dua alat bukti sah, yakni perjanjian sewa-menyewa kendaraan dan fakta bahwa unit mobil rental telah dipindahtangankan tanpa izin pemilik.

Saksi menjelaskan, pelapor Deny Prasetya, pemilik usaha rental mobil, melaporkan tujuh unit kendaraan yang disewa para terdakwa, namun sebagian besar tidak dikembalikan. Hasil pelacakan GPS menunjukkan beberapa unit berada di wilayah Bangkalan, Pasuruan, hingga Sampang, Madura. Bahkan, satu unit kendaraan ditemukan ditinggalkan di tengah jalan di wilayah Pasuruan

Di hadapan majelis hakim, Ahmad Edy mengakui dua unit mobil telah digadaikan. Ia menyebut kendaraan tersebut disewa dari Deny Prasetya melalui perantara Ismail, sementara pengambilan unit dilakukan atas namanya. Edy juga mengakui pernah meminta bantuan Ismail untuk melepas GPS pada salah satu mobil, yakni Toyota Avanza.
“Mobil saya gadaikan ke Haji Mamad senilai Rp 80 juta, sedangkan yang di Pasuruan Rp 40 juta,” ujar Edy. Ia menegaskan, penggadaian dilakukan tanpa seizin pemilik rental,Kamis (29/1).

Sementara itu, Ahmad Fauzi mengakui menerima uang Rp 35 juta dari hasil penguasaan kendaraan tersebut. Edy menambahkan, Fauzi sempat memberikan sejumlah uang atau kompensasi kepada korban, namun tidak menyelesaikan permasalahan utama.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa berlangsung pada April hingga Mei 2025. Ahmad Edy berpura-pura menyewa mobil untuk keperluan operasional jual beli tanah, dengan janji menyerahkan jaminan satu unit Daihatsu Ayla. Namun jaminan tersebut tidak pernah diserahkan, bahkan hanya berupa kunci kendaraan.

Terdakwa Ismail disebut berperan aktif meyakinkan korban, dengan mengaku satu profesi dengan penyewa serta mengirimkan foto-foto bersama pejabat agar korban percaya. Atas bujuk rayu tersebut, Deny Prasetya akhirnya menyerahkan beberapa unit kendaraan, di antaranya Toyota Innova Reborn, Toyota Innova 2023, dan Suzuki Ertiga.

Belakangan, korban menerima informasi GPS kendaraan tidak aktif dan mendapati mobil-mobil tersebut telah digadaikan. Salah satu unit bahkan diminta uang tebusan hingga Rp100 juta oleh penerima gadai di wilayah Sampang.

Jaksa menyimpulkan, kendaraan-kendaraan tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian sewa, melainkan atas permintaan Ahmad Fauzi untuk kemudian digadaikan. Peran para terdakwa dinilai saling berkaitan, mulai dari pengambilan unit, meyakinkan korban, hingga penguasaan dan penggadaian kendaraan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis: Bgs/sul Editor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top