SEWA DUA MOBIL LALU DIGADAIKAN KORBAN RUGI Rp. 780 JUTA DHANI JATI PRASETIYO DITUNTUT 20 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo saat menjalani sidang agenda tuntutan JPU di ruang Candra PN Surabaya.

SURABAYA – Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan dua unit mobil rental yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 780 juta.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dhani Jati Prasetiyo selama 1 tahun 8 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di persidangan.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Dua unit kendaraan yang menjadi objek perkara, yakni Toyota Innova G A/T warna Attitude Black tahun 2023 nopol L-1402-BAM milik PT Annur Motor Indonesia dan Toyota All New Avanza 1.5 G CVT tahun 2023 nopol L-1479-BAS milik PT Parahita Putra Sampoerna, diminta dikembalikan kepada saksi Widi Hariyanto.
Sementara tiga unit telepon seluler milik terdakwa — iPhone warna pink serta dua ponsel Samsung termasuk Samsung A53 — diminta dirampas untuk dimusnahkan.

Jaksa dalam surat dakwaannya menguraikan, perkara ini terjadi dalam rentang 11 Juni hingga 24 Juni 2025, ketika terdakwa diduga bekerja sama dengan Pitono bin Paijan (alm).

Awalnya Pitono meminta Dhani menyewa mobil Toyota Innova Reborn untuk kemudian digadaikan kepada seseorang bernama M. Sudi (berkas terpisah). Terdakwa lalu menghubungi pemilik rental Widi Hariyanto dan menyewa Toyota Innova G A/T tahun 2023 dengan tarif Rp10 juta per bulan untuk masa sewa empat bulan.

Namun mobil tersebut tidak digunakan untuk usaha sebagaimana dijanjikan kepada pemilik, melainkan digadaikan dengan nilai Rp 60 juta.
Tak berhenti di situ, pada 22 Juni 2025 Pitono kembali meminta terdakwa mencarikan mobil lain untuk digadaikan kepada Edo (DPO). Dua hari kemudian Dhani menyewa Toyota All New Avanza 1.5 G CVT tahun 2023 dengan tarif Rp 6,5 juta per bulan selama empat bulan.

Unit kedua itu kemudian kembali dialihkan melalui perantara Adnan (DPO) dan dibawa ke Pamekasan untuk digadaikan.

Dalam persidangan terungkap, korban Widi Hariyanto awalnya percaya karena terdakwa meyakinkan mobil akan digunakan untuk usaha serta sempat melakukan pembayaran sewa di awal. Namun kedua kendaraan tersebut akhirnya tidak pernah kembali.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 780 juta.

Selain dakwaan penggelapan secara berlanjut, terdakwa juga dijerat dakwaan alternatif penipuan secara berlanjut sebagaimana Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara ini pada 2 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top