SEWA DUA MOBIL LALU DIGADAIKAN KORBAN RUGI Rp. 780 JUTA DHANI JATI PRASETIYO DIHUKUM 15 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo saat menjalan sidang agenda Putusan Hakim, di ruang Candra PN Surabaya.

SURABAYA – Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan penggelapan secara berlanjut terhadap dua unit mobil rental.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ristanti Rahim, Kamis (2/4), terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, tegas hakim dalam amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 1 tahun 8 bulan penjara.

Perkara ini bermula dari aksi terdakwa bersama Pitono (alm) dalam rentang 11 hingga 24 Juni 2025. Modusnya, terdakwa menyewa mobil dari korban Widi Hariyanto dengan dalih untuk usaha, namun justru digadaikan kepada pihak lain.

Unit pertama berupa Toyota Innova G A/T tahun 2023 disewa dengan tarif Rp 10 juta per bulan selama empat bulan. Alih-alih digunakan sesuai perjanjian, mobil tersebut digadaikan senilai Rp 60 juta kepada pihak lain.

Selanjutnya, terdakwa kembali menyewa Toyota All New Avanza 1.5 G CVT tahun 2023 dengan tarif Rp 6,5 juta per bulan. Kendaraan kedua ini kemudian dialihkan melalui perantara dan dibawa ke Pamekasan untuk digadaikan kepada pihak lain yang kini berstatus DPO.

Dalam persidangan terungkap, korban sempat percaya karena terdakwa melakukan pembayaran awal sewa dan meyakinkan kendaraan akan dipakai untuk usaha. Namun, kedua mobil tersebut tidak pernah kembali.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 780 juta.

Majelis hakim menetapkan dua unit mobil yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada korban, sementara beberapa unit telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini menegaskan modus penyalahgunaan jasa rental kendaraan yang berujung penggelapan masih marak terjadi, dengan modus sewa lalu digadaikan kepada pihak lain ungkapnya.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top