Surabaya — Aksi tipu muslihat kembali terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang pria bernama Farid Wahyudi bin H.M. Hozah duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menipu pembeli rumah dengan modus menjual rumah yang masih dijaminkan ke bank. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp160 juta.
Persidangan yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, menghadirkan dua orang saksi, yakni Rano Tri Mardyanto selaku Kabag Pemasaran BPR Syariah Bakti Artha Sejahtera (BAS) Sampang, serta M. Azwar Zulkarnain, selaku korban dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terdakwa Farid Wahyudi diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Rumah Masih Dijaminkan ke Bank, Tapi Dijual ke Pembeli
Berdasarkan berkas perkara, terdakwa menjual rumah miliknya yang beralamat di Perumahan Taman Puspa Sari Blok M/2, Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 313. Rumah tersebut ternyata masih menjadi agunan di BPR Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang, dengan pinjaman senilai Rp175 juta.
Namun, tanpa sepengetahuan pihak bank, Farid justru menjual rumah tersebut kepada M. Azwar Zulkarnain dengan harga Rp185 juta.
Korban percaya karena terdakwa sempat menunjukkan sertifikat asli rumah yang masih berada di bawah jaminan BPR.
Saksi dari pihak bank, Rano Tri Mardyanto, menjelaskan bahwa sertifikat rumah memang sempat dipinjam terdakwa dengan alasan untuk ditunjukkan kepada calon pembeli. “Sertifikat itu kami pinjamkan karena terdakwa mengaku akan melunasi pinjaman. Namun ternyata digunakan untuk menipu pembeli,” ujarnya dalam sidang, Rabu (22/10/2025).
Korban Transfer Uang Bertahap, Sertifikat Tak Kunjung Diberikan
Korban, M. Azwar Zulkarnain, mengaku awalnya tertarik membeli rumah tersebut setelah ditawari langsung oleh terdakwa pada Desember 2019.
Keduanya sempat bertemu di Dunkin Donuts Jalan Jemursari Surabaya untuk negosiasi harga dan melihat sertifikat.
“Awalnya saya percaya karena sertifikatnya ditunjukkan langsung. Kami sepakat harga Rp185 juta, dan saya mulai melakukan pembayaran bertahap melalui transfer,” ujar Azwar.
Azwar kemudian membayar uang muka (DP) Rp10 juta, disusul transfer bertahap sebesar Rp50 juta, Rp65 juta, dan Rp35 juta, total Rp160 juta ke rekening atas nama Farid Wahyudi. Namun setelah pembayaran selesai, terdakwa tak pernah lagi merespons permintaan korban untuk mengurus balik nama maupun serah terima sertifikat.
“Saya sempat hubungi lewat WhatsApp, tapi tidak direspons. Saat saya datangi rumahnya di Jalan Pahlawan Gang V/18, Sampang, Madura, dia tidak bisa ditemui,” lanjut Azwar.
Somasi Tak Digubris, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Karena tidak ada itikad baik dari terdakwa, korban kemudian melayangkan surat somasi pertama pada 14 April 2020, dan somasi kedua pada 29 April 2020.
Namun, keduanya tidak pernah dijawab oleh Farid. Akhirnya korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada 18 Mei 2020.
Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total Rp160 juta, sedangkan rumah yang dijual masih dalam status jaminan bank dan kini tengah dalam proses lelang oleh pihak BPR Syariah BAS Sampang.
Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Terdakwa
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara itu, jaksa menegaskan akan menuntut hukuman setimpal karena terdakwa terbukti menipu dengan memanfaatkan kepercayaan calon pembeli.
Terdakwa Farid Wahyudi menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.






