Aktivis Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Kejahatan Pertambangan. PT. Tristaco Mineral Makmur

Puluhan Aktivis Konspirasi Sultra Gelar Aksi di Kejagung RI, Desak Penegakan Hukum Transparan di Sektor Tambang

Foto; untuk rasa di depan gedung kejaksaan agung RI
Foto; untuk rasa di depan gedung kejaksaan agung RI

Jakarta, 24 Oktober 2025 — Puluhan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Pertambangan dan Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dalam aksinya, massa mendesak agar Kejagung segera mengambil alih penanganan kasus dugaan kejahatan pertambangan yang melibatkan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Koordinator aksi, Iman Pagala, menilai penanganan kasus di daerah penuh kejanggalan dan berpotensi tidak transparan. Ia menegaskan bahwa pengambilalihan kasus oleh Kejagung RI merupakan langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi.

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan langsung. Kasus ini tidak bisa dibiarkan ditangani di daerah karena ada indikasi intervensi dan konflik kepentingan,” tegas Iman Pagala, Ketua Konspirasi Sultra, dalam orasinya di depan gedung Kejagung, Jumat (24/10/2025).

Kasus PT. Tristaco Mineral Makmur Dinilai Sarat Penyimpangan

Dalam laporan yang diserahkan ke Kejagung, Konspirasi Sultra menyoroti dugaan kuat terjadinya praktik jual beli dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2023 yang melibatkan pejabat internal PT. Tristaco Mineral Makmur.
Diduga, Komisaris Utama PT. TMM berinisial TFA turut terlibat dalam praktik tersebut.

Sementara itu, Rudi Chandra, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. TMM, sudah lebih dulu ditahan oleh Kejati Sultra karena terjerat kasus penyalahgunaan izin pertambangan dan dugaan jual beli dokumen RKAB milik perusahaan.

Iman Pagala menilai, kasus tersebut menunjukkan adanya indikasi kejahatan korporasi yang melibatkan pejabat tinggi perusahaan dan jaringan oknum di lapangan. Karena itu, pihaknya menilai penanganan perkara harus dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung agar tidak ada pihak yang bisa menutupi fakta hukum.

Desak Kementerian ESDM Tolak RKAB 2025 PT. TMM

Selain menuntut Kejagung turun tangan, Konspirasi Sultra juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk tidak menyetujui RKAB Tahun 2025 milik PT. TMM.

Berdasarkan hasil kajian teknis, PT. Tristaco Mineral Makmur disebut tidak lagi memiliki cadangan bijih nikel (ore) yang ekonomis di wilayah IUP-nya. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sesuai Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB.

“Dengan kondisi nihil cadangan, PT. TMM tidak seharusnya mengajukan RKAB baru. Ini jelas melanggar ketentuan teknis dan membuka peluang penyalahgunaan dokumen kembali, seperti yang terjadi sebelumnya,” tegas Iman Pagala, yang juga putra daerah Konawe Utara.

Konspirasi Sultra Serahkan Dokumen Resmi ke Kejagung dan Kementerian ESDM

Aksi damai yang digelar di Jakarta tersebut diakhiri dengan penyerahan laporan resmi kepada perwakilan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM RI.
Dokumen tersebut berisi:

Permohonan pengambilalihan kasus dugaan kejahatan pertambangan PT. TMM oleh Kejagung RI,

Daftar dugaan pelanggaran administrasi dan hukum,

Rekomendasi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,

Permohonan penolakan RKAB 2025, dan

Rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Tristaco Mineral Makmur.

“Laporan sudah kami masukkan di Kejagung terkait dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. TMM. Kami juga menduga kuat keterlibatan saudara Tri Firdaus Akbarsyah, selaku Komisaris Utama PT. TMM, dalam praktik jual beli dokumen RKAB,” ujar Iman.

“Minggu depan kami akan kembali menggelar aksi jilid 2, sekaligus melampirkan bukti tambahan yang menguatkan dugaan keterlibatan tersebut,” lanjutnya.

Ditjen Minerba Diminta Bertindak Tegas

Dalam kesempatan itu, aktivis juga menyoroti sikap Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang hingga kini belum menyetujui RKAB PT. TMM untuk tahun 2025.
Menurut mereka, langkah tersebut sudah tepat dan harus diikuti dengan audit teknis dan administratif menyeluruh agar tidak terjadi lagi praktik jual beli izin dan penambangan ilegal yang merugikan negara.

“Kami mendukung Ditjen Minerba agar tidak memberi ruang pada perusahaan bermasalah. PT. TMM sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, dan negara jangan lagi dirugikan,” tutup Iman Pagala di hadapan awak media.

Massa Konspirasi Sultra saat berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

 

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top