Surabaya, 25 Oktober 2025 — Suasana Jalan Putro Agung, Surabaya, mendadak ramai diperbincangkan warga setelah sejumlah pohon peneduh di sepanjang jalan itu dipotong tanpa pemberitahuan jelas kepada masyarakat. Aksi pemotongan yang dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sore itu menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang memberi perintah dan apa alasannya?
Ketika diklarifikasi di lokasi, dua orang pekerja yang mengaku dari DLH terlihat memotong batang dan ranting pohon mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah resmi dari “Pak Heri”, seorang pengawas lapangan. Namun, pernyataan itu justru menimbulkan kontroversi baru, karena tidak ada keterangan tertulis, surat tugas, maupun papan informasi dari instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya.
Warga Menyayangkan dan Kritik Pemerintah
Beberapa warga sekitar, menyayangkan tindakan pemotongan yang dianggap sembrono dan tidak transparan. Pohon-pohon yang ditebang dikenal berfungsi penting sebagai peneduh, pengendali polusi udara, serta penyeimbang suhu di kawasan padat kendaraan tersebut.
“Kalau memang ada alasan teknis, seharusnya disosialisasikan dulu. Pohon itu sudah belasan tahun tumbuh, memberi teduh, dan mempercantik lingkungan. Sekarang tiba-tiba ditebang begitu saja, kami kecewa,” ujar S warga Putro Agung yang menyaksikan langsung proses pemotongan.
Kritik juga datang dari sejumlah pemerhati lingkungan di Surabaya. Mereka menilai tindakan ini mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi dan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan kota.
“Surabaya dikenal sebagai kota hijau, tapi di lapangan masih sering terjadi pemotongan pohon tanpa kajian lingkungan. Ini ironis dan kontraproduktif dengan visi pemerintah kota menjaga ruang terbuka hijau,” ungkap Arif F aktivis komunitas “Hijau Surabaya”.
Dugaan Kurangnya Pengawasan
Nama Pak Heri, yang disebut sebagai pengawas, kini menjadi sorotan publik. Jika benar pemotongan itu dilakukan oleh bawahannya tanpa izin tertulis, berarti telah terjadi kelalaian pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan lapangan. Namun, jika kegiatan tersebut benar-benar “resmi”, maka publik berhak menuntut penjelasan rinci mengenai izin dan dasar hukum pelaksanaan pemotongan tersebut.
Menurut aturan, setiap kegiatan penebangan pohon di ruang publik harus berdasarkan kajian teknis, termasuk pertimbangan kondisi pohon, keselamatan warga, dan dampak lingkungan. Prosedur juga mewajibkan adanya surat keputusan dari DKRTH dan pemberitahuan kepada warga sekitar.
Potret Buram Tata Kelola Lingkungan Perkotaan
Pemotongan pohon di Jalan Putro Agung ini bukan yang pertama kali terjadi di Surabaya. Dalam beberapa bulan terakhir, warga juga melaporkan kasus serupa di sejumlah titik lain, seperti Jalan Tunjungan Polanya sama — pohon ditebang mendadak tanpa papan informasi proyek atau sosialisasi.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan transparansi pemerintah dalam menjaga aset hijau kota. Padahal, di tengah ancaman perubahan iklim dan meningkatnya suhu udara di Surabaya, keberadaan pohon merupakan penopang penting bagi keseimbangan ekologi kota.
Desakan Transparansi dan Evaluasi
Sejumlah pemerhati lingkungan mendesak agar Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemeliharaan pohon kota. Mereka berharap tindakan tegas diberikan kepada pihak-pihak yang memerintahkan pemotongan Pohon tanpa dasar hukum.
“Kami butuh pemerintah yang tidak hanya bicara ‘Surabaya hijau’, tapi juga berani menjaga dan melindungi pohonnya. Kalau setiap kali ada alasan kecil langsung ditebang, lama-lama habis semua,” tambah Slamet.
Kasus pemotongan pohon di Jalan Putro Agung ini menjadi cermin bahwa transparansi dan tanggung jawab lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Pohon bukan sekadar penghias jalan, tetapi bagian dari kehidupan warga kota yang berhak dijaga dan dihormati keberadaannya.
Apapun alasannya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan resmi dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan pemerintah selalu berpihak pada kelestarian, bukan justru mengikisnya.
Editor: bagus
![]()






