SEDANG PERBAIKI LIFT RS KEMENKES MALAH CURI PLAT TEMBAGA PENANGKAL PETIR RUGIKAN NEGARA Rp.18,5 JUTA CANDRA DAN HARUN BABLAS BUI

Foto: Terdakwa Candra Hardika Hermawan dan Harun Alrasit saat menjalani sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA ditulis 22 Desember 2025

Aksi pencurian terjadi di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Surabaya, Jalan Indrapura 17, Krembangan. Dua pekerja lift, Candra Hardika Hermawan dan Harun Alrasit, nekat mencuri lempengan plat tembaga grounding penangkal petir milik negara saat sedang melakukan perbaikan lift. Akibat perbuatan tersebut, keduanya kini harus berurusan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi.

Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Eka Putri Fadhila dalam surat dakwaannya menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara merusak dan memotong barang milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan para terdakwa didakwakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, atau alternatif Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, karena dilakukan secara bersekutu dan dengan cara merusak untuk sampai pada barang yang dicuri.

Dalam pemeriksaan di persidangan, Candra dan Harun mengakui perbuatannya. Aksi pencurian itu dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, saat keduanya sedang memperbaiki lift di area rooftop parkiran Gedung C RS Kemenkes Surabaya.

Candra melihat plat tembaga grounding penangkal petir menempel di tembok dan berniat mengambilnya. Upaya awal menggunakan tang potong gagal. Candra kemudian menanyakan keberadaan gerinda kepada Harun, yang menyebut alat tersebut berada di ruang LS1C2 (Lift Service).

Dengan gerinda itu, Candra memotong plat tembaga, melepas sekrup pengikat menggunakan obeng, lalu membengkokkan dan menyembunyikannya di ruang mesin lift.

Plat tembaga tersebut kemudian diletakkan di atas sangkar lift LSC2C. Namun, saat keduanya turun ke lantai 1 menggunakan kunci lift, aksi mereka dipergoki petugas keamanan rumah sakit. Kedua terdakwa langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Bubutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Peralatan Penangkal Petir, lempengan tembaga tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat sebagai aset Rumah Sakit Umum Pusat Surabaya di bawah Kementerian Kesehatan RI. Akibat pencurian itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp18.559.200. Pungkasnya

Loading

EDITOR

Penulis: Bgs/AhmadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top