SURABAYA ditulis 22 Desember 2025
Hanya karena mengenakan kaos bertuliskan Setia Hati Winongo, dua pemuda harus menjadi korban pengeroyokan brutal yang dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Perkara kekerasan jalanan ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang perkara pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Akbar Rahmatulloh dan M. Ibra Movic Rahardiansyah digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Terdakwa dalam perkara ini, Audy Alviandry bin Ahmad Umar Ulanam, didakwa melakukan kekerasan bersama Aminuddin Wahid, Lucky Hakim Amrulallah, dan M. Haris Putra Pratama, yang diproses dalam berkas terpisah.
Jaksa Penuntut Umum Parlidungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Audy Alviandry melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, atau subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka pada korban.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 2 September 2025. Saat itu terdakwa bersama rekan-rekannya dan rombongan PSHT berkumpul di kawasan Jemursari, Surabaya. Setelah mengonsumsi minuman keras dan melakukan konvoi, rombongan berhenti di depan Warkop Pojok Cak Di sekitar pukul 03.00 wib.
Di lokasi tersebut, para pelaku melihat dua korban mengenakan kaos Setia Hati Winongo. Adu mulut terjadi dan berujung pengeroyokan. Para pelaku memaksa korban serta saksi lain untuk melepas kaos komunitas Winongo, disertai pemukulan dan tendangan secara bergantian. Lucky Hakim, M. Haris, dan Aminuddin memukul serta menendang korban Ibra Movic, sementara terdakwa Audy Alviandry menendang kepala korban Akbar Rahmatulloh dan memukul kepala Ibra Movic, sebelum kabur meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, kedua korban yang masih berusia 18 tahun mengalami luka-luka. Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S., korban Akbar mengalami lecet dan pembengkakan pada lengan kanan, sedangkan korban Ibra Movic menderita lecet, memar di bahu dan siku, serta pembengkakan pada rahang kiri akibat kekerasan benda tumpul.






