TIPU KAWAN SESAMA KOMUNITAS GEREJA MAWAR SHARON MODUS PEMBERIAN MODAL PO. FIKTIF BERHASIL GASAK UANG Rp.618 JUTA NJOO KIOE THING ALIAS YOGI SANJAYA DIHUKUM 22 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya saat menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (22/12/2025)

SURABAYA – Kepercayaan yang terbangun dalam komunitas gereja justru dimanfaatkan sebagai ladang kejahatan. Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menipu dan menggelapkan uang dua rekan sesama komunitas Gereja Mawar Sharon dengan modus investasi bodong berbasis purchase order (PO) fiktif.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ratna Dianing Wulansari menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan terhadap terdakwa. Putusan dibacakan dalam sidang agenda putusan di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (22/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan kepada terdakwa, dengan perintah agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap, kejahatan ini bermula dari hubungan pertemanan terdakwa dengan dua korban, Imelia Soeharsono dan Agnesiane Anita Renisa, yang sama-sama tergabung dalam Connect Group Gereja Mawar Sharon sejak 2018.

Terdakwa menawarkan kerja sama pemberian modal usaha dengan mengatasnamakan dua perusahaan, PT Sinar Rimba Pasifik dan PT Hexa Thermagraphindo, disertai PO palsu yang dikirim melalui WhatsApp. Ia menjanjikan keuntungan 25 persen, dengan skema pembagian masing-masing 12,5 persen untuk investor dan terdakwa, serta pengembalian modal dalam waktu 45 hari.

Imelia sempat mentransfer dana secara bertahap pada Oktober–November 2023 senilai Rp107.375.000. Meski sebagian dana dikembalikan, terdakwa kembali membujuk korban hingga akhirnya Imelia mengalami kerugian Rp 85.375.000.
Sementara korban Agnesiane mentransfer dana jauh lebih besar, yakni Rp1.277.350.000 dalam rentang Juni hingga Desember 2023. Terdakwa hanya mengembalikan sebagian dana sebesar Rp744.182.500, sehingga korban masih mengalami kerugian Rp533.167.500.

Jaksa mengungkap seluruh PO yang digunakan terdakwa sepenuhnya fiktif dan dibuat sendiri menggunakan aplikasi Canva di ponsel. Dana ratusan juta rupiah tersebut tidak pernah digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan untuk kepentingan pribadi dan trading forex yang bersifat judi.

Akibat perbuatan terdakwa, total kerugian kedua korban mencapai Rp 618.542.500.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit ponsel Samsung A31 hitam beserta SIM card dan pelindung ponsel dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang bukti lain tetap terlampir dalam berkas perkara.

Penulis: Bgs/sulEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top