REYNALDI CS DIADILI KORBAN PENGEROYOKAN ALAMI GIGI RONTOK DAN TANGAN PATAH

Foto : Reynaldi Bagus Kuncoro bersama tiga rekannya, menjalani sidang agenda saksi korban Mochammad Shofi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Selasa (27/1/2026)

SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA

Tak terima mertuanya dituduh mencuri udang, Reynaldi Bagus Kuncoro bersama tiga rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap penjaga tambak bernama Mochammad Shofi hingga korban mengalami luka berat. Akibat perbuatannya, Reynaldi dan ketiga terdakwa lainnya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi korban, dipimpin ketua majelis hakim Wiryanto, diruang Garuda 2 .

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang menghadirkan langsung korban. Di hadapan majelis hakim, Shofi mengungkapkan kronologi kejadian yang dialaminya.
“Saya ini penjaga tambak. Setelah kerja saya ngopi di warkop. Lalu Reynaldi menelpon, katanya mau mengganti kompensasi udang yang dicuri mertuanya,” ujar Shofi.

Namun, pertemuan tersebut justru berujung kekerasan. Shofi mengaku dikeroyok oleh Reynaldi bersama dua terdakwa lainnya, sementara satu terdakwa berada di lokasi kejadian.
“Akibatnya lima gigi saya rontok, tangan saya patah, dan kepala dijahit 29 jahitan. Saya dipukul pakai asbak dan kayu, lalu dirawat di rumah sakit dua hari,” ungkapnya.

Saat ditanya penasihat hukum terdakwa terkait dugaan pencurian udang, Shofi mengakui sempat memukul mertua Reynaldi, Isnan, satu kali. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk pembelaan diri.
“Saya pukul sekali karena dia mau ambil HP saya yang ada video pencurian udang,” katanya.

Terkait upaya perdamaian, korban menyebut sempat ada rencana pertemuan, namun tertunda karena kondisi kesehatannya dan harus keluar kota. Meski demikian, Shofi menyatakan telah memaafkan para terdakwa. Permintaan maaf juga disampaikan langsung oleh para terdakwa di ruang sidang dan tidak dibantah atas keterangan saksi korban.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, Reynaldi Bagus Kuncoro, bersama Subhan, Asma’alatif, dan Achmad Irwansyah, pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 16.00 wib, di Warkop Taman Tawon Telu, Jalan Medayu Utara 7E, Kecamatan Rungkut, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.

Peristiwa bermula saat mertua Reynaldi tertangkap mencuri udang di tambak yang dijaga korban. Aksi tersebut direkam korban menggunakan ponsel, yang kemudian memicu kemarahan para terdakwa. Dengan dalih ingin mengganti rugi, Reynaldi menghubungi korban dan mengajaknya bertemu, namun setibanya di lokasi korban justru dianiaya.

Dalam dakwaan, Reynaldi disebut memukul korban hingga tiga gigi bagian atas terlepas. Kekerasan berlanjut dengan pemukulan menggunakan tangan kosong, kursi kayu, dan asbak kayu oleh para terdakwa. Bahkan, salah satu terdakwa mengambil handphone korban dan menjualnya seharga Rp250 ribu untuk membeli minuman keras.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami gigi patah, luka robek di kepala, memar di wajah, serta patah tulang jari telunjuk kanan, sebagaimana tertuang dalam visum et repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.

Korban juga mengalami trauma dan harus menjalani perawatan inap.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Penulis: Bgs/sulEditor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top