SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Terdakwa Erlangga Reyza Praditya alias Erza alias Gogon bin Achmad Widyantoro didakwa melakukan penipuan bermodus program pinjaman UMKM bunga 0 persen dengan mengatasnamakan kerja sama Pemerintah Kota Surabaya dan sejumlah aplikasi pinjaman online. Aksi tersebut menjerat 18 warga UMKM di Surabaya Barat dengan total kerugian mencapai Rp 304.451.490.-
Dalam sidang di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Khusniatur Rohma, Heni Purwaningsih, Agus Santoso, serta Rengga Pramadhika Akbar yang telah lebih dulu divonis dalam perkara terpisah. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan.
Saksi Khusniatur Rohma, warga Margodadi, Bubutan, Surabaya, mengungkapkan awalnya ditawari pinjaman UMKM cicilan ringan tanpa jaminan, dengan iming-iming limit Kredivo Rp10 juta dan Shopee PayLater Rp5 juta. Sosialisasi dilakukan saat arisan PKK dan dihadiri Ketua RW serta terdakwa Erlangga.
Namun, tanpa sepengetahuannya, ponsel saksi digunakan terdakwa untuk transaksi pembelian barang melalui aplikasi pinjaman online.
“Tiba-tiba muncul pembelian Rp10 juta di Kredivo. Saya baru tahu setelah ada transaksi tas,” ujarnya.Selasa (27/1/2026).
Khusniatur menyebut total pencairan mencapai Rp 35 juta, namun sekitar Rp 23 juta digunakan untuk pembelian barang melalui praktik gesek tunai. Karena mengira itu pinjaman resmi, ia sempat membayar cicilan hingga sekitar Rp 25 juta. Peristiwa terjadi pada November 2024, dan hingga kini masih menyisakan tanggungan. “Sekarang sudah tidak bayar karena kami ini korban,” tegasnya.
Saksi Heni Purwaningsih menyampaikan kejadian serupa. Ia mengikuti sosialisasi bantuan UMKM yang diumumkan pihak kelurahan bersama Ketua RW, dengan nilai bantuan disebut Rp5 juta. Namun yang terjadi justru penagihan pinjaman.
“Katanya saya dapat uang tunai, tapi kok malah ditagih,” ungkap Heni. Ia ditagih kewajiban hingga Rp6,5 juta, meski mengaku tidak pernah menerima uang.
Sementara Agus Santoso mengaku ditawari pinjaman UMKM sekitar Rp8 juta. Saat ponselnya diproses, ternyata limit digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK). “Baru tahu setelah itu, ternyata pembelian ATK sampai Rp8 juta,” jelasnya. Agus tidak menerima uang, namun dibebani cicilan sekitar Rp 900 ribu per bulan selama satu tahun.
Saksi Rengga Pramadhika Akbar menyebut IO Bramasta Afrizal Riyadi sebagai pihak yang melakukan pembelanjaan dan gestun. Ia mengakui pernah membuat grup WhatsApp bersama terdakwa, Bramasta, dan unsur LPMK, serta berperan mengenalkan pihak LPMK di wilayah Kelurahan Sememi.
“Yang belanja-belanja itu Bramasta,” tegas Rengga.
Dalam dakwaan JPU Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Erlangga disebut beraksi bersama Bramasta dan Rengga pada 21 Oktober–1 November 2024 di sejumlah lokasi Surabaya Barat, salah satunya di Balai RT 006 RW 002 Jalan Tengger Raya VI A, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo.
Para pelaku menawarkan program UMKM bunga 0 persen fiktif yang diklaim sebagai program pemerintah bekerja sama dengan Kredivo, Shopee PayLater, dan Akulaku. Untuk meyakinkan korban, mereka merekayasa badan usaha CV Grand Jaya Ambasador, dengan Erlangga sebagai komisaris dan Bramasta sebagai direktur utama.
Erlangga berperan sebagai admin lapangan, mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga menginput data pribadi korban untuk pendaftaran aplikasi pinjaman online. Limit kredit kemudian dicairkan melalui praktik gestun oleh Bramasta. Dana tidak diserahkan kepada korban, melainkan dibagi di antara para pelaku.
Jaksa mengungkap, Rp 61,5 juta ditransfer ke rekening Erlangga, Rp 61,5 juta ke Rengga, sementara sisanya digunakan Bramasta untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Erlangga didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama. Perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara dua pelaku lainnya telah lebih dulu diproses dan divonis.






