SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mempertanyakan klaim dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Anansah Aminullah, Selasa (27/1/2026). Keraguan hakim muncul setelah saksi penangkap dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur menyebut adanya bukti transaksi narkoba, namun tidak tercantum jelas dalam berkas perkara.
Sidang yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya itu menghadirkan saksi M. Viori Amirulloh, anggota BNN Provinsi Jawa Timur. Di hadapan majelis, saksi menyatakan bahwa terdakwa tidak hanya menggunakan sabu, tetapi juga menjualnya.
“Iya benar, terdakwa juga menjual narkoba itu berdasarkan bukti di handphone dan sudah ada di labfor,” ujar Viori.
Pernyataan tersebut langsung disorot Majelis Hakim. Ketua Majelis menegaskan bahwa dalam berkas perkara tidak ditemukan bukti percakapan yang dimaksud, sementara barang bukti handphone diketahui dalam kondisi tidak aktif.
“Kalau disebut ada bukti percakapan, itu harus jelas.
Dalam berkas tidak ada, handphone juga mati. Untuk itu kami minta saksi dihadirkan kembali dan bukti print out percakapan di handphone dihadirkan ke persidangan,” tegas Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta sempat meminta agar keterangan saksi tetap dibacakan, namun ditolak Majelis. Hakim Alex menegaskan kehadiran saksi dan bukti menjadi keharusan.
“Kalau tidak bisa dihadirkan, pasti ada alasannya. Itu yang harus dijelaskan,” ujarnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Anansah Aminullah membantah tuduhan telah memperjualbelikan narkotika. “Saya tidak menjual, Yang Mulia,” ucap Anansah yang mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Anansah Aminullah bin Suparlan didakwa melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 19.30 wib di rumah kos terdakwa di Jalan Kapas Madya 4-K Nomor 55, Kel. Kapas Madya Baru, Kec. Tambaksari, Surabaya.
Saat itu, Anansah bersama saksi Moch. Fathir Zackyansyah bin Dwi Mardiyanto mengonsumsi sabu dengan alasan agar tubuh terasa ringan dan segar. Sekitar pukul 20.20 wib, keduanya ditangkap petugas BNN, yakni Gerry Amano Sutrisno, SH dan M. Viori Amirulloh, S.Psi., M.Psi.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos terdakwa, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,073 gram dan 0,023 gram, satu unit handphone Infinix Smart 9, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lainnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Jatim Nomor 09290/NNF/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, hasil Asesmen Terpadu menyebutkan Anansah sebagai penyalahguna narkotika kategori berat dengan pola penggunaan teratur. Ia juga dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika. Meski demikian, tim asesmen merekomendasikan agar terdakwa tetap menjalani proses hukum dengan kemungkinan mendapatkan perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan kembali saksi serta pembuktian tambahan sebagaimana diperintahkan Majelis Hakim.






