DITULIS PADA: 12 Januari 2026
Palembang, 12 Januari 2026 — Korem 044/Gapo menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primer Koperasi Kartika Gapo Tutup Buku Tahun 2025 di Aula Makorem 044/Gapo, Jalan Jenderal Sudirman Km 4, Kota Palembang, Senin (12/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum tertinggi koperasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran selama tahun buku 2025 serta menetapkan arah kebijakan koperasi pada tahun berjalan.
RAT mengusung tema “Dengan Semangat Adaptif dan Solutif, Koperasi Angkatan Darat Siap Membangun Kemandirian dalam Rangka Mensejahterakan Anggota.” Tema tersebut menjadi dasar pembahasan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, sekaligus penyusunan rencana kerja dan anggaran koperasi ke depan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Staf Korem (Kasrem) 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri membacakan sambutan Komandan Korem (Danrem) 044/Gapo. Dalam sambutan tertulis itu disampaikan bahwa Rapat Anggota Tahunan memiliki arti penting sebagai sarana evaluasi atas capaian dan kekurangan program koperasi yang telah dilaksanakan.
“Melalui evaluasi yang jujur dan transparan, hasil RAT diharapkan dapat menjadi landasan dalam merancang program dan kebijakan ke depan yang lebih baik, sehingga Primer Koperasi Kartika Gapo mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh anggotanya,” ujar Kolonel Andi Gus Wulandri saat membacakan sambutan Danrem 044/Gapo.
Danrem 044/Gapo juga mendorong seluruh peserta rapat untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan pemikiran, saran, serta kritik yang objektif dan membangun terhadap pelaksanaan program kerja dan anggaran koperasi pada tahun buku sebelumnya. Partisipasi anggota dinilai penting agar program yang ditetapkan pada tahun berjalan lebih realistis dan sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut disampaikan, koperasi di lingkungan TNI Angkatan Darat diharapkan mampu memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi anggota dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan prajurit, pegawai negeri sipil, dan keluarga besar Korem 044/Gapo.
Rapat Anggota Tahunan merupakan kewajiban koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui forum ini, pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan organisasi dan keuangan kepada anggota secara terbuka.
Pelaksanaan RAT Primkop Kartika Gapo Tutup Buku Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat tata kelola koperasi serta menjaga perannya sebagai sarana peningkatan kesejahteraan anggota di lingkungan Korem 044/Gapo secara berkelanjutan.






