SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Praktik jual ganda aset tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik koperasi kembali terbukti di pengadilan. Terdakwa Sonny Sofyan Roziqin bin Sunaryo dijatuhi pidana 3 tahun penjara setelah terbukti melakukan penggelapan atas dua bidang tanah milik KSU Karya Mandiri, Situbondo, yang menyebabkan dua korban merugi total sekitar Rp10 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/1), oleh majelis hakim yang diketuai Nur Kholis. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan” “sebagaimana Pasal 372 KUHP.” Vonis tersebut conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, menetapkan masa penahanan dikurangkan dari hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Seluruh barang bukti dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa bersama ayahnya, Sunaryo (alm), yang saat itu menjabat Ketua Koperasi, menggunakan rangkaian kebohongan dan memanfaatkan jabatan untuk menjual obyek tanah yang sama kepada dua pembeli berbeda.
Obyek perkara berupa dua bidang tanah SHGU di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, yakni SHGU Nomor 21 seluas 198.609 m² dan SHGU Nomor 22 seluas 45.350 m², dengan total luas sekitar 24 hektare.
Korban pertama, Anthony Setiawan Teodorus bersama ibunya Lianawati Setyo, mulai bertransaksi sejak September 2019. Tanah ditawarkan seharga Rp 5 miliar ditambah 1 unit mobil Pajero senilai sekitar Rp650 juta.Total pembayaran korban mencapai Rp 5,65 miliar, namun sertifikat tak pernah dialihkan.
Fakta persidangan juga mengungkap, pada Juli 2020, tanah yang sama kembali dijual kepada Sanjaya Sundjoto melalui perantara broker, dengan nilai transaksi Rp 5 miliar. Sanjaya menyerahkan Rp 500 juta tunai dan cek Rp 4,4 miliar kepada terdakwa. Transaksi dilakukan di hadapan Notaris Yulius Efendi, yang menyatakan sertifikat masih an. Koperasi dan tidak mengetahui adanya transaksi ganda.
Kasus ini terbongkar pada Agustus 2020, setelah korban Anthony mengetahui adanya pengajuan Izin Peralihan Hak (IPH) oleh pihak lain atas tanah yang telah dibelinya. Meski sempat dibantah terdakwa, persidangan membuktikan telah terjadi jual ganda dan uang korban tidak pernah dikembalikan.
Akibat perbuatan tersebut, korban Anthony mengalami kerugian sedikitnya Rp 5,65 miliar. Dengan wafatnya Sunaryo, seluruh pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada Sonny Sofyan Roziqin, yang dinilai berperan aktif dalam seluruh rangkaian transaksi.






