DITULIS PADA: 12 Januari 2026
Jakarta — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menetapkan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan terhadap 187 Perwira Tinggi (Pati) TNI berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1664/XII/2025 yang ditandatangani pada 15 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 34 Pati TNI Angkatan Darat resmi memasuki masa pensiun dengan penempatan sebagai Pati Mabes TNI AD, terdiri atas 14 perwira berpangkat Mayor Jenderal dan 20 Brigadir Jenderal.
Keputusan tersebut mencakup pergeseran jabatan Pati di tiga matra TNI. Rinciannya, sebanyak 109 Pati berasal dari TNI Angkatan Darat, 36 Pati dari TNI Angkatan Laut, dan 42 Pati dari TNI Angkatan Udara. Mutasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan personel dan penataan organisasi di lingkungan TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan dilakukan secara terencana sesuai kebutuhan organisasi. Menurut keterangan resmi Pusat Penerangan TNI, kebijakan tersebut dijalankan dalam rangka pembinaan karier prajurit dan kesinambungan kepemimpinan satuan.
“Rotasi jabatan ini merupakan bagian dari pembinaan karier dan regenerasi kepemimpinan untuk menjaga profesionalisme serta kesiapan satuan,” ujar Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media, Senin (12/1/2026).
Sejumlah Perwira Tinggi TNI AD yang tercantum memasuki masa pensiun dan ditempatkan sebagai Pati Mabes TNI AD antara lain Mayjen TNI Hadi Basuki yang sebelumnya menjabat Tenaga Ahli Pengajar Bidang Ekonomi Lemhannas, Mayjen TNI Taufik Budi Santoso yang sebelumnya menjabat Komandan PMPP TNI, serta Mayjen TNI Rido Hermawan yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas.
Nama lainnya meliputi Mayjen TNI Daniel L. Wartoadi yang sebelumnya menjabat Kapusrehabkeshan Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Tjaturputra Gunadi Genah sebagai Tenaga Ahli Utama Deputi Bidang Geopolitik Dewan Pertahanan Nasional, Mayjen TNI Dendi Suryadi dan Mayjen TNI Jati Bambang yang sebelumnya bertugas sebagai dosen tetap Universitas Pertahanan, serta Mayjen TNI Heri Wiranto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Selain itu, Mayjen TNI Rachmad Pudji Susetyo yang sebelumnya menjabat Analis Intelijen Ahli Madya di Badan Intelijen Negara juga termasuk dalam daftar Pati TNI AD yang memasuki masa purna tugas berdasarkan keputusan tersebut.
Ketentuan mengenai masa dinas dan pensiun prajurit TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam regulasi tersebut, usia pensiun perwira TNI ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi dasar administratif dalam penetapan status purna tugas sebagaimana tercantum dalam keputusan Panglima TNI.
Mutasi dan penempatan Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun ini tidak berkaitan dengan proses hukum maupun penilaian kinerja individual, melainkan merupakan bagian dari mekanisme organisasi sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan serah terima jabatan dan penyesuaian administratif dilakukan secara bertahap di lingkungan satuan masing-masing.
Dengan terbitnya Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1664/XII/2025, TNI menegaskan keberlanjutan penataan personel dan struktur organisasi di tiga matra sesuai kebutuhan tugas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






