PESAN SABU LEWAT TIKTOK KARYAWAN TUHAN SABU 13 POKET SIAP EDAR KINAN SUBAKTIAR DICIDUK LAGI NYABU DI JALAN LASEM

Foto : Terdakwa Kinan Subaktiar bin Rukiono, menjalani sidang agenda keterangan saksi penangkap, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.

SURABAYA – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Kinan Subaktiar bin Rukiono kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5), dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari anggota kepolisian.Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti di ruang Garuda.

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Hari Santoso yang menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut. Menurut saksi, polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Lasem Barat Surabaya dengan ciri-ciri pelaku yang identik dengan terdakwa.

“Setelah mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lasem Barat No. 50 Surabaya,” ujar saksi di persidangan.

Saat ditangkap, terdakwa disebut sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 poket sabu siap edar berukuran kecil. Polisi juga menyita satu timbangan, buku catatan penjualan, sekrop plastik, tempat permen merek Milton yang digunakan menyimpan ranjauan, uang hasil penjualan, serta satu unit handphone Oppo A17.

Saksi juga mengungkap modus transaksi yang dilakukan terdakwa. Pemesanan sabu dilakukan melalui akun TikTok bernama “Karyawan Tuhan”. Dalam percakapan di handphone terdakwa ditemukan bukti pemesanan sabu seberat 1,5 gram senilai Rp 800 ribu yang diranjau di wilayah Juanda, Sidoarjo.
“Setiap meranjau barang, sabu ditaruh di dalam kotak permen,” terang saksi.

Terdakwa yang hanya berpendidikan SD itu menjalani persidangan didampingi penasihat hukum Arif dari LBH yang ditunjuk majelis hakim secara cuma-cuma. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 19 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa membeli sabu melalui akun TikTok “Karyawan Tuhan” pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah menyepakati harga Rp 800 ribu, terdakwa mentransfer pembayaran ke rekening UOB atas nama M. Fajri menggunakan aplikasi perbankan di handphone miliknya.

Tak lama kemudian, terdakwa menerima sharelock lokasi ranjauan sabu di kawasan Juanda, Sidoarjo. Barang haram tersebut kemudian diambil dan dibawa pulang sebelum dibagi menjadi 13 poket kecil menggunakan plastik klip dan sekrop plastik untuk dijual kembali.

Dari penjualan sabu itu, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 400 ribu.

Ketika dilakukan penangkapan, polisi menemukan 13 poket sabu dengan total berat netto sekitar 1,113 gram. Barang bukti tersebut kemudian diperiksa di laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung kristal metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ATAU – Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top