SURABAYA – Sidang perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa Sefian Adi Saputro als Fian bin Baron Erwanto digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/5), dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiyanto, sedangkan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yulistiono dari Kejati Jatim.
Jaksa mendakwa terdakwa bersama Kinan yang kini berstatus DPO melakukan pencurian sepeda motor di halaman Masjid Khoirul Huda, Jalan Simomulyo Baru I B No. 27–28 Surabaya, Selasa dini hari, 13 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Terdakwa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi pencurian bermula saat terdakwa menghubungi Kinan melalui WhatsApp untuk mencari sasaran kendaraan bermotor. Keduanya lalu berangkat dari kawasan Pandegiling Gang I Surabaya menggunakan Honda Beat Street milik teman Kinan bernama Nyongot.
Sesampainya di halaman Masjid Khoirul Huda, mereka mendapati pagar masjid tidak terkunci. Kinan bertugas mengawasi, sementara terdakwa masuk ke halaman dan menemukan Honda Vario hitam tahun 2015 bernopol AG 4819 EAX dalam kondisi tidak dikunci setir.
Motor kemudian didorong keluar halaman masjid dan dibawa kabur. Setelah itu, kendaraan hasil curian dijual di kawasan JMP dekat Kya-Kya kepada Samsul yang juga berstatus DPO seharga Rp 2 juta. Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa mengaku menerima Rp1,9 juta setelah dipotong Rp100 ribu untuk rokok.
Di persidangan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Dukuh Pakis II Surabaya mengaku telah ditangkap sejak 21 Januari 2026 dan masih ditahan hingga sekarang.
Jaksa juga menghadirkan saksi korban Alam Yoga Pamungkas, seorang wiraswasta kelahiran 12 Juli 2002. Korban mengaku tidak mengenal terdakwa sebelumnya.
Saksi menjelaskan motornya diparkir di halaman masjid sekitar pukul 20.30 WIB dan diketahui hilang sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurutnya, area sekitar masjid berdampingan dengan kos-kosan tanpa lahan parkir khusus sehingga banyak kendaraan diparkir di halaman masjid.
“Tidak ada yang menjaga motor,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Korban mengaku motor miliknya hingga kini belum ditemukan dan kerugiannya ditaksir mencapai Rp15 juta.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 19 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.






