MANAGER KOPERASI JASA MARGA BHAKTI IV DIDAKWA TAK SETOR PPN 3 TAHUN RUGIKAN NEGARA DWI CAHYO FEBRIYANTO BABLAS BUI

Foto : Terdakwa Dwi Cahyo Febrianto usai sidang di PN Surabaya.

SURABAYA – Dugaan tindak pidana perpajakan menyeret Dwi Cahyo Febrianto, Manager Koperasi Jasa Marga Bhakti IV, ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar Selasa (12/5), terdakwa didakwa sengaja tidak menjalankan kewajiban perpajakan selama kurun waktu tiga tahun hingga merugikan pendapatan negara.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya dari Kejari Tanjung Perak. Jaksa mengungkap, perbuatan itu dilakukan sejak Januari 2018 hingga Desember 2020.
“Terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut,” tegas jaksa di persidangan.

Menurut jaksa, seluruh administrasi perpajakan koperasi berada dalam kendali terdakwa selaku manager. Mulai dari menghitung, membuat hingga melaporkan kewajiban pajak dilakukan oleh terdakwa.

Bahkan user ID dan password aplikasi e-Faktur disebut sepenuhnya berada dalam penguasaan terdakwa.

Dalam perkara ini, Dwi Cahyo disebut tidak bekerja sendiri. Ia didakwa bersama Suparyanto SH selaku Ketua Koperasi periode Januari 2017 hingga Agustus 2019 serta Antonius Soeharto alias Antonius Suharto yang menjabat Ketua periode September 2019 sampai Desember 2020.
Namun kedua nama tersebut diproses dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa menjelaskan, Koperasi Jasa Marga Bhakti IV merupakan wajib pajak dengan NPWP 01.497.318.4-604.000 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 11 Juli 1989.
Koperasi tersebut menjalankan berbagai unit usaha, mulai simpan pinjam, penyediaan kebutuhan PT Jasa Marga, jasa sewa kendaraan hingga cleaning service.

Dalam setiap transaksi penyerahan barang maupun jasa, koperasi menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari konsumennya.
Namun menurut jaksa, kewajiban menyetorkan dan melaporkan pajak yang telah dipungut itu diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Terdakwa tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2018 sampai Desember 2020 serta menyampaikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap,” ujar JPU.

Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam beberapa masa pajak sehingga dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut dalam tindak pidana perpajakan.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top