Penyebaran Informasi Tidak Sesuai Fakta dalam Sidang Sianida, Pengacara Terdakwa Bantah Kliennya Mangkir Sidang

Foto; Ridwan Rahmad &partner memberikan keterangan pers
Foto; Ridwan Rahmad &partner memberikan keterangan pers

Surabaya – Sidang kasus sianida di Surabaya terus berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, di tengah proses peradilan ini, muncul sejumlah informasi yang tidak sesuai fakta, bahkan cenderung menyesatkan publik. Beberapa kabar menyebut bahwa para terdakwa mangkir dari persidangan atau bahwa sidang tidak pernah digelar, padahal hal itu tidak benar adanya.

Menanggapi beredarnya kabar miring tersebut, Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Ridwan Rachmat & Partners menyampaikan keberatan dan melakukan klarifikasi agar masyarakat tidak terpengaruh oleh berita hoaks yang beredar di media maupun media sosial.

Pengacara: Klien Sangat Kooperatif dan Hormati Hukum

Penasihat hukum Sugiarto Sinugroho, salah satu terdakwa dalam perkara sianida tersebut, menegaskan bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum sejak awal hingga kini.

“Sejak awal hingga saat ini, klien kami sangat kooperatif dan tidak pernah menghambat atau mangkir dari persidangan,” tegas Tim Penasihat Hukum dalam keterangan tertulisnya.

Menurut kuasa hukum, pemberitaan yang menyebut Sugiarto Sinugroho tidak hadir dalam persidangan pada Rabu, 8 Oktober 2025, adalah informasi yang tidak sesuai fakta persidangan.

Klarifikasi Jadwal Sidang Berbeda

Dalam penjelasan resmi, Tim Penasihat Hukum menerangkan bahwa pada tanggal tersebut, jadwal sidang antara Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho memang berbeda waktu, karena saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berbeda.

“Persidangan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan prosedur. Hanya waktunya yang berbeda karena saksi ahli yang dihadirkan JPU juga berbeda. Jadi tidak ada yang disebut mangkir,” ungkap Tim Penasihat Hukum menegaskan.

Peringatan untuk Pewarta dan Media

Penasihat hukum berharap agar para pewarta dan media massa berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak manapun.

“Kami berharap rekan-rekan media tidak menulis berita yang tidak sesuai fakta. Bila ada kesalahan informasi, kami mohon segera dilakukan perbaikan. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Tim Penasihat Hukum dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

Foto: Penasehat Hukum Sugiarto Sinugroho dari Kantor Hukum Ridwan Rachmat & Partners memberikan keterangan pers di Surabaya.

Editor; bagus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top