Surabaya – Upaya mencari nafkah dengan cara instan justru berujung di balik jeruji besi. Seorang perempuan bernama Dian Septiana binti Subandi harus menerima kenyataan pahit setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, karena terbukti menjual narkotika jenis sabu.
Terbukti Menjual 12 Paket Sabu Siap Edar
Dalam sidang yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (14/10), Majelis Hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.
Modus: Kulakan 2 Gram Sabu dari DPO Cacak
Berdasarkan fakta persidangan, pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 07.10 WIB, terdakwa menghubungi seorang pengedar bernama Cacak (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Dari Cacak, Dian membeli 2 gram sabu seharga Rp800 ribu per gram dengan sistem bayar setelah laku dijual.
Transaksi dilakukan di depan Warung Kopi Jalan Kedung Cowek, Surabaya Utara. Setelah barang diterima, sabu tersebut dibawa ke kamar kos terdakwa di Jalan Dukuh Gemol Kali I/56 Wiyung, Surabaya, untuk dibagi menjadi 12 paket kecil siap edar.
Terdakwa berencana menjual 4 paket seharga Rp300 ribu dan 8 paket lainnya seharga Rp150 ribu per paket. Dari penjualan itu, terdakwa berpotensi meraih keuntungan sekitar Rp800 ribu.
Ditangkap Polisi di Kos dengan Barang Bukti
Namun, rencana bisnis haram itu tak berjalan lama. Pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin Vikry Noor Assegaf dan Harlyan Bayu Prayoga melakukan penggerebekan di kamar kos terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 tas kecil warna hitam berisi 12 paket sabu seberat 1,061 gram
1 serok sabu dari plastik
1 timbangan elektrik
1 bendel klip plastik kosong
1 handphone merek Vivo
Uang tunai Rp50.000
Seluruh barang bukti tersebut telah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai diserahkan kepada negara.
Pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.”
Terdakwa Dian Septiana binti Subandi menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Candra PN Surabaya, secara offline.
Editor; amiril






