Surabaya – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap korban Munif Hariyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/10/2025). Dalam persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap fakta baru mengenai keterlibatan komplotan pelaku yang menjalankan skenario pembunuhan dengan cara menabrakkan sepeda motor ke mobil korban sebelum melakukan penusukan.
Tiga terdakwa yang sudah ditangkap, yakni Achmad Firdil Akbar bin H. Suryansah, Sobirin Amin bin Moh. Kusyairi, dan Hasan bin Sayadi, hadir di ruang Sari 2 PN Surabaya secara offline. Sementara satu pelaku utama, Mat Tato, yang berperan sebagai eksekutor penusukan, hingga kini masih buron.
Tuntutan Jaksa: Masing-Masing 6 Tahun Penjara
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 355 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Barang Bukti dan Rencana Pembunuhan
Dari tangan para terdakwa, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti yang diperoleh penyidik, di antaranya:
1 songkok putih dengan bercak darah
1 baju koko putih lengan panjang dengan bercak darah
1 jilbab hitam dan baju muslim cokelat
1 celana jeans biru, 1 baju lengan pendek hitam
3 ponsel (Samsung Z Fold 3 dan dua Redmi 5G hitam)
1 unit sepeda motor Honda Revo W 2367 EO
Seluruh barang bukti berdarah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan sepeda motor diserahkan untuk negara.
Motif: Sakit Hati Karena Utang Tak Dibayar
Kasus ini bermula dari rasa sakit hati terdakwa Achmad Firdil Akbar terhadap korban Munif Hariyanto yang disebut kerap ingkar janji membayar utang. Dari situ, muncul niat jahat untuk melukai korban.
Firdil kemudian meminta bantuan Sobirin Amin dengan imbalan Rp1 juta jika berhasil melukai Munif. Rencana tersebut disampaikan kepada Hasan dan Mat Tato (DPO) untuk melancarkan aksi.
Eksekusi: Modus Menabrak Mobil Korban
Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, korban Munif dan rombongan usai menghadiri acara Majelis Dzikir Rabu Akhir di Langgar Ndalem Barat, Jalan Jatipurwo, Surabaya. Mereka pulang menggunakan mobil Toyota Rush hitam W 1892 ON menuju Gresik.
Para pelaku membuntuti menggunakan Honda Vario 125 dan Honda Revo. Saat mobil korban melintas di Jalan Jakarta, Surabaya, pelaku Hasan menabrakkan sepeda motornya ke mobil korban agar berhenti. Saat korban turun, Mat Tato langsung menusukkan pisau ke perut dan dada korban Munif hingga tersungkur.
Usai kejadian, Mat Tato dan Hasan kabur ke Bangkalan, sementara Firdil menghubungi Sobirin untuk memastikan situasi aman. Beberapa hari kemudian, korban Munif sempat dirawat di RS Semen Gresik dan dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 1 Maret 2025.
Visum Et Repertum: Luka Tusuk dan Memar
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Dr. Soetomo Surabaya, korban mengalami:
Luka tusuk di dada kanan dan perut
Luka iris di tangan kanan dan lengan atas
Luka memar di dada dan lengan kanan
Tanda mati lemas akibat kekerasan tajam dan benda tumpul
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Sementara Mat Tato, sebagai eksekutor utama penusukan, masih dalam pengejaran polisi.
Terdakwa Achmad Firdil Akbar, Sobirin Amin, dan Hasan menjalani sidang agenda tuntutan di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (15/10/2025).
Editor; amiril






