Surabaya – Kasus penyelundupan narkotika lintas negara kembali diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Seorang kurir asal Malaysia, Rusdi bin Jumat, tertangkap tangan membawa 6,9 kilogram sabu-sabu dari Malaysia dengan tujuan akhir Pamekasan, Madura.
Terdakwa kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang Sari 3, Rabu (15/10/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dari BNNP Jatim.
Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia Tujuan Madura
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, disebutkan bahwa terdakwa Rusdi melakukan tindak pidana perdagangan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 6.939,22 gram atau hampir tujuh kilogram.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Disergap di Exit Tol Waru Gunung
Dua saksi dari BNNP Jatim, Gufron dan Yoyok Iswanto, dalam kesaksiannya mengungkap bahwa Rusdi ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di exit Tol Waru Gunung, Surabaya. Saat itu, Rusdi sedang menumpang mobil travel Isuzu Elf dari Jakarta menuju Madura.
“Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan satu kardus berisi tujuh bungkus kemasan sabu. Barang tersebut berasal dari Selangor, Malaysia, dan akan dikirim ke pembeli di Pamekasan,” jelas saksi di persidangan.
Menurut pengakuan terdakwa, dirinya dijanjikan upah Rp25 juta per kilogram sabu, dengan total Rp125 juta, namun baru menerima DP sebesar Rp25 juta.
“Hendri yang mengatur semua pengiriman. Rusdi berangkat dari Malaysia naik kapal tongkang bersama barang,” tambah saksi.
Alasan Ekonomi Jadi Pemicu
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Rusdi bin Jumat mengaku bersalah dan menyesal. Ia berdalih terpaksa menjadi kurir karena ibu sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.
“Benar yang mulia, saya hanya kurir. Saya butuh uang untuk biaya ibu saya yang sakit. Tes urine saya negatif dan saya belum pernah dihukum,” ujar Rusdi di ruang sidang.
Rangkaian Perjalanan dari Malaysia ke Surabaya
Berdasarkan berkas perkara, kasus ini bermula pada 23 April 2025, saat Rusdi menghubungi Samsuri alias Syarif (DPO) untuk mencari pekerjaan. Ia kemudian dihubungi seseorang bernama Kreta melalui WhatsApp yang menawarinya pekerjaan sebagai kurir sabu.
Pada 3 Mei 2025, Rusdi dijemput di Malaysia oleh Hendri dan satu pria lain, lalu berangkat menggunakan speedboat menuju kapal tongkang bermuatan ikan ke arah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Setibanya di Indonesia, sabu dikemas ulang ke dalam kardus bekas air mineral dan dibungkus plastik hitam. Rusdi kemudian menempuh perjalanan darat ke Jakarta dengan bus ALS, lalu berganti travel menuju Madura.
Namun, saat tiba di pintu keluar Tol Waru, mobil yang ditumpanginya sudah dipantau oleh petugas BNNP Jatim, dan penangkapan langsung dilakukan.
Barang Bukti Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita:
7 bungkus sabu total berat 6.939,220 gram
1 unit ponsel Vivo warna biru
1 paspor atas nama Rusdi bin Jumat
Uang tunai Rp1 juta
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 22 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Terdakwa Rusdi saat menjalani sidang dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi dari BNNP Jatim di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (15/10/2025).
Editor; amiril






