MODUS !!! 17 WNA Nepal Tertipu Janji Kerja di Eropa

Masuk Indonesia Pakai Visa Wisata — Komplotan Penyelundup Manusia Dituntut 8 Tahun Bui

Foto; menjalani sidang agenda tuntutan
Foto; menjalani sidang agenda tuntutan

 

Surabaya – Modus baru penyelundupan manusia kembali terbongkar di Surabaya. Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Nepal dijanjikan bisa bekerja di tiga negara kawasan EropaCeko, Lithuania, dan Hungaria — melalui jalur Visa Wisata Indonesia.

Namun kenyataannya, belasan WNA itu justru terlantar di Surabaya dan menjadi korban sindikat perdagangan manusia. Tiga terdakwa yakni Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar (asal Nepal), dan Lia Taniati (asal Indonesia), kini dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/10/2025).

Dijanjikan Kerja di Eropa, Bayar hingga 2.500 USD

Kasus ini bermula saat para korban di Nepal direkrut oleh jaringan sindikat yang dipimpin Lekhnath Prasai dan Bakhat Bahadur B.K. Mereka dijanjikan pekerjaan bergaji 1.000–1.500 Euro per bulan di tiga negara Eropa, dengan proses keberangkatan melalui Indonesia.

Setiap korban diminta membayar antara 1.500 USD hingga 2.500 USD, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening Prasain Brothers & Son, perusahaan milik Lekhnath Prasai di Nepal.

Setibanya di Indonesia, mereka hanya diberi Visa Wisata tanpa kontrak kerja, dan ditempatkan di dua lokasi penampungan:

Jalan Kendangsari I Blok G/33, Surabaya, dan

Kost Siwalankerto VIII Blok E12, Surabaya.

Tuntutan Jaksa: 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Dalam tuntutannya, JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam:

Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 8 tahun dan denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan,” ujar JPU dalam sidang yang digelar secara offline di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 22 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum para terdakwa, Sugianto & Rekan. Para terdakwa juga didampingi penerjemah resmi Imigrasi, Abas Saher.

Terbongkar dari Laporan Petugas Imigrasi

Kasus ini terungkap pada Desember 2024, setelah Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Abduhafidz Ramadhana dan M. Ridho Bahar Harahap, menerima laporan adanya WNA tanpa izin kerja yang sah di wilayah Kendangsari.

Petugas kemudian menemukan 6 WNA Nepal di lokasi tersebut, sebagian tidak memiliki paspor, dan mengaku dokumen mereka dipegang oleh Bakhat Bahadur B.K.

Setelah interogasi, diketahui ada 11 WNA Nepal lain tersebar di Surabaya, Bali, dan Jakarta, seluruhnya korban jaringan yang sama.

5 orang di kos Siwalankerto, Surabaya

4 orang di Bali

2 orang di Jakarta

Para korban menunggu “proses pengurusan visa kerja ke Eropa” yang dijanjikan para terdakwa.

Jaringan Penyelundupan Manusia Terorganisir

Dari hasil penyelidikan, ketiga terdakwa menjalankan peran berbeda:

Bakhat Bahadur B.K merekrut dan menampung WNA Nepal di Indonesia.

Satyam Kumar berperan sebagai penghubung antaragen di Nepal dan Indonesia.

Lia Taniati mengurus dokumen keimigrasian dan menampung para korban di rumahnya.

Visa yang mereka buat menggunakan jaminan PT Cipta Intertrans dan PT Harsa Aksa Amerta, namun kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha nyata.

Selain itu, dokumen perjalanan dan hasil tes kesehatan para korban dipegang oleh terdakwa Bakhat Bahadur, tanpa ada surat kontrak kerja resmi dengan perusahaan di Eropa.

Korban Terlantar di Indonesia

Setelah beberapa bulan, janji keberangkatan ke Eropa tidak pernah terealisasi. Ke-17 WNA Nepal akhirnya terlantar di Surabaya tanpa pekerjaan dan visa kerja yang sah. Seluruh kebutuhan hidup mereka ditanggung oleh para terdakwa hingga akhirnya penggerebekan dilakukan oleh tim Imigrasi.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar hukum dan membahayakan kedaulatan keimigrasian Indonesia, karena menggunakan Visa Wisata untuk kegiatan ilegal.

Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar (asal Nepal), dan Lia Taniati (asal Indonesia) saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (15/10/2025).

Editor; bagus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top