Gunakan Aplikasi AI, Tiga Pria Surabaya Tipu Warga Lewat Video Gubernur Jatim Bagi-Bagi Motor Rp500 Ribu

Foto; menjalani sidang agenda pemeriksaan
Foto; menjalani sidang agenda pemeriksaan

Surabaya – Kasus penipuan bermodus video AI Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tiga terdakwa — Agus Herawan, Udi Paryanto, dan Hendrik Miftah Farid (berkas terpisah) — didakwa menipu warga lewat akun TikTok palsu yang menampilkan video Khofifah seolah-olah membagikan sepeda motor murah seharga Rp500 ribu.

Para terdakwa menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi wajah dan suara Gubernur Jatim dalam video tersebut. Dari aksi mereka, kerugian korban mencapai Rp79,6 juta.

Modus Penipuan Lewat Video AI di TikTok

Dalam sidang yang digelar Rabu (15/10/2025) di ruang Sari 3 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak membeberkan bahwa para terdakwa membuat akun TikTok palsu seperti:

@khofiljatim

@khofigjh75g

@khofiaamlxh

Akun tersebut mengunggah video AI dengan gestur dan suara mirip Gubernur Khofifah yang berkata:

“Assalamualaikum, pemberitahuan bagi warga Jawa Timur. Siapa saja yang ingin punya motor baru, silakan pesan motor murah seharga Rp500 ribu rupiah. Ini amanah dari saya, pesan sekarang juga.”

Video tersebut viral dan menarik perhatian banyak warga. Calon korban diarahkan untuk mengisi data melalui tautan dan melanjutkan percakapan ke WhatsApp Business yang telah disiapkan terdakwa.

Korban Tertipu Motor Murah Rp500 Ribu

Salah satu korban, Lupi Dwi Pamularsari, mengaku tergiur dengan iming-iming motor murah.
“Saya lihat videonya jelas, Bu Khofifah bicara sendiri di TikTok. Saya kirim uang Rp500 ribu untuk tebus motor, lalu disuruh tambah Rp1 juta untuk surat-surat. Tapi belum sempat kirim, saya sadar tertipu,” ujar Lupi dalam persidangan.

Korban kemudian melapor ke Polda Jawa Timur setelah mengetahui video tersebut palsu dan merupakan hasil rekayasa AI.

Kominfo Jatim Klarifikasi: Konten Hoaks

Saksi dari Dinas Kominfo Jatim, Eko Setiawan dan Aulia Bahar Pernama, S.Kom., M.ISM, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan konten TikTok hoaks mengatasnamakan Gubernur Jatim.
Mereka kemudian menerbitkan klarifikasi resmi melalui situs klinikhoaks.jatimprov.go.id dan melaporkannya ke Polda Jatim.

Kerugian dan Tuntutan Hukum

Dari hasil kejahatan tersebut, para terdakwa memperoleh Rp79.600.000 dari korban, yang ditarik tunai melalui beberapa kios BRI-Link dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan:

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 (perubahan UU No.1 Tahun 2024), atau

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (22/10/2025) untuk agenda pembuktian lanjutan.

Terdakwa Agus Herawan, Udi Paryanto, dan Hendrik Miftah Farid menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (15/10/2025).

Editor Bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top