Pemalsuan Cek Dan Tanda Tangan

Palsukan Surat Cek dan Stempel, Cairkan Dana Ahli Waris Rp225 Juta, Isabella Anggellia Divonis 14 Bulan Penjara

Foto ; mendengan tuntutan
Foto ; mendengan tuntutan

 

Surabaya — Perkara pemalsuan surat dan cek yang melibatkan mantan karyawan UD Pelangi Industri, Isabella Anggellia Yohanes, berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (18/9/2025) di ruang Candra secara offline, majelis hakim menyatakan Isabella terbukti bersalah memalsukan dokumen untuk mencairkan dana ahli waris senilai Rp225 juta.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Isabella. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari vonis, dan terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 1 tahun 4 bulan penjara. Isabella yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima putusan. “Terima kasih, Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Modus: Cek dan Tanda Tangan Palsu

Kasus bermula ketika ahli waris almarhum Boenawan, pemilik UD Pelangi Industri, tidak dapat menarik dana rekening BCA karena kartu ATM terblokir. Saat meminta mutasi rekening, ditemukan transaksi mencurigakan pada 3 Juni 2020: penarikan Rp225 juta menggunakan warkat cek nomor EG035985.

Pemeriksaan menunjukkan tanda tangan Boenawan dan stempel perusahaan tidak sesuai aslinya. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik, dokumen cek tersebut berisi tiga tanda tangan tanpa nama dan cap “Pelangi Industry Waru Sidoarjo (Jatim) Pelangi” yang ternyata palsu.

Terdakwa Mantan Admin Perusahaan

Isabella sebelumnya bekerja sebagai administrator di UD Pelangi Industri. Meski perusahaan berhenti beroperasi pada 2018 akibat masalah keuangan, ia masih memegang akses administrasi keuangan. Jaksa menyebut Isabella menulis nominal pada cek, memalsukan tanda tangan almarhum Boenawan, dan membubuhkan stempel perusahaan yang sudah tidak aktif, sehingga berhasil mencairkan dana Rp225 juta.

Korban Conny Susanna, istri Boenawan sekaligus ahli waris, mengapresiasi putusan. “Kami puas dengan vonis majelis hakim. Terima kasih,” ujarnya didampingi kuasa hukum Yuliyana, SH.

Kerugian Ahli Waris

Selain Conny, ahli waris lain yang tercatat dalam akta notaris adalah Juliawati, Budi Cahyadi, dan Chendra Cahyadi. Mereka menegaskan perbuatan Isabella menimbulkan kerugian besar karena dana itu seharusnya menjadi hak keluarga.

Barang bukti berupa cek dan dokumen pendukung dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Foto: Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (18/9/2025).

editor ; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top