Surabaya — Kasus penggelapan dana perusahaan PT Bina Penerus Bangsa (BPB) senilai Rp4,9 miliar berakhir dengan vonis penjara bagi terdakwa Monica Ratna Pujiastuti (38). Mantan supervisor accounting ini terbukti menarik dan mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadinya sejak 2017 hingga 2024, lalu menggunakannya untuk bermain saham.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam sidang putusan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025), ketua majelis hakim Sih Yuliarti menyatakan Monica bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan secara berlanjut” sebagaimana Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan penjara 2 tahun 3 bulan (27 bulan), dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan.
Modus Penarikan Dana Tanpa Invois
Sejak 2012, Monica bekerja sebagai supervisor accounting PT BPB, perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan dan sewa gedung di Jalan Opak 16 (kantor lama) dan Jalan Bogowonto 45 Surabaya (kantor baru). Ia memiliki kewenangan penuh mengelola rekening perusahaan di BCA dan Bank Panin, termasuk membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan.
Jaksa mengungkap, sejak 2017 hingga 2024 Monica melakukan serangkaian penarikan dana tanpa invois, memanfaatkan kuasa tertulis dan dokumen bank yang ia kuasai. Dana perusahaan ditransfer ke rekening pribadinya, mencapai Rp1,92 miliar, dan ditarik tunai dari rekening Bank Panin hingga Rp2 miliar lebih.
Monica juga memanfaatkan slip penarikan tunai yang sudah ditandatangani pemilik perusahaan, Soedomo Mergonoto, namun belum diisi nominal. Ia menambahkan jumlah sesuai keinginan, lalu memerintahkan karyawan Zainal Abidin untuk melakukan penarikan tunai. Dana tersebut kemudian diserahkan kembali kepadanya.
Kerugian Capai Rp4,9 Miliar
Total kerugian perusahaan mencapai Rp4,225 miliar dari berbagai transaksi ilegal. Seluruh uang hasil kejahatan diakui telah habis digunakan Monica untuk bermain saham dan kebutuhan pribadi.
Barang bukti berupa dokumen perbankan dan slip penarikan dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Kronologi Penarikan Besar
Beberapa transaksi yang diungkap di persidangan antara lain:
- Cek BCA DN 778135 sebesar Rp50 juta.
- Slip Panin 10 Oktober 2023 sebesar Rp200 juta.
- Slip Panin 24 Oktober 2023 sebesar Rp45 juta.
Semua transaksi dilakukan tanpa persetujuan manajemen dan tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi.
Apresiasi Korban
Kuasa hukum PT BPB, mewakili Soedomo Mergonoto, menyatakan puas atas putusan meski lebih ringan dari tuntutan. “Kami menghormati keputusan majelis hakim dan berharap ini menjadi pelajaran bagi karyawan lain agar menjaga integritas,” katanya.
Foto: Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti (38) bersama empat saksi saat mendengarkan pembacaan putusan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (18/9/2025).
editor ! amiril






