SURABAYA – pelaksanaan proyek pembangunan saluran beton dan peningkatan jalan paving yang bersumber dari Dana Kelurahan (Dakel) Manukan Kulon Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan teknis di lapangan diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Bill of Quantity (BoQ), Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi mutu material, gambar rencana (bestek), serta metode kerja standar pekerjaan drainase dan jalan lingkungan.
Dugaan adanya indikasi penyimpangan teknis pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi berdampak pada transparansi dan akuntabilitas belanja anggaran.
Anggaran Besar, Realisasi Fisik Terbatas. Berdasarkan data yang dihimpun, proyek Dana Kelurahan Manukan Kulon TA 2025 menyerap total anggaran sekitar Rp 4,36 miliar. Pantauan saat itu, pekerjaan fisik baru terlihat di tiga RW, yakni RW 07 Manukan Kerto, RW 15 Wonorejo Gang II, dan RW 10 Manukan Thohirin, dengan total serapan sekitar Rp1,1 miliar.
Sementara itu, sejumlah RW lain di antaranya RW 07 Manukan Rukun serta RW 12 Manukan Lor IIIA dan IIIB, anggaran pada wilayah tersebut tercatat menyerap anggaran lebih dari Rp1,37 miliar.
Serapan Anggaran Dakel
Kelurahan Manukan Kulon TA 2025, RW 07 Manukan Kerto Saluran beton 40/60 dan paving lebar 2 meter, panjang 27 meter
Rp 89.785.750,-
RW 15 Wonorejo Gang II
Saluran beton 40/60 (ganda ±5 ton), panjang 250 meter
Rp 357.078.757,-
RW 12 Manukan Lor IIIA
Saluran beton 30/40 dengan penutup dua sisi, panjang 200 meter Rp 428.269.200,-
RW 12 Manukan Lor IIIB
Saluran beton 30/40 dan paving lebar 2 meter, panjang 200 meter
Rp 328.588.000,-
RW 07 Manukan Rukun
Saluran beton 40/60 dengan penutup dua sisi, panjang 170 meter Rp 621.253.270
RW 10 Manukan Thohirin
Saluran beton 40/60 lengkap penutup dan paving lebar 3 meter, panjang 250 meter
Rp 662.204.000,-
Biaya Operasional RT/RW
Rp145.200.000
Honor RT/RW/LPMK
Rp1.731.000.000,-
Dugaan Penyimpangan secara Teknik, mengacu pada ketentuan teknis pekerjaan drainase dan jalan lingkungan, saluran beton precast U 40/60 yang digunakan seharusnya memenuhi mutu beton minimal K-350, sesuai standar Dinas PU Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Material juga wajib berasal dari produk e-katalog sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB, baik dari sisi jenis, mutu, volume, maupun harga satuan.
Namun hasil pantauan lapangan, khususnya pada pekerjaan saluran dan paving di RW 10 Manukan Thohirin dan RW 15 Wonorejo Gang II, menunjukkan sejumlah tahapan pekerjaan yang diduga menyimpang dari prinsip gambar dan Bestek, juga mengacuh kepada Bill Of Quantity (BoQ)

Dalam pantauan awal koran ini, saat masih dilaksanakannya proyek saluran dan pavingisasi tersebut, tampak dilapangan, langka kerja yang ditemukan, diantaranya,
Pada tahap galian saluran.
Secara teknis, dasar galian harus berada dalam kondisi kering, stabil, dan rata sebelum pemasangan beton precast. Namun di lapangan, dasar galian masih terlihat tergenang air tanah tanpa dilakukan pengeringan atau pemompaan. Kondisi ini berpotensi menggagalkan pencapaian elevasi dan kemiringan memanjang (longitudinal slope) sesuai desain hidrolis.
Pada pekerjaan lantai kerja (rabat beton).Dalam RAB dan gambar rencana, lantai kerja merupakan item wajib yang berfungsi sebagai alas struktural beton pracetak agar beban terdistribusi merata dan tidak terjadi penurunan diferensial. Akan tetapi, lantai kerja tersebut tidak tampak dikerjakan.Beton precast U 40/60 dipasang langsung di atas tanah dasar berlumpur, yang secara teknik dinilai berisiko terhadap kestabilan struktur saluran.
Pada pemasangan beton precast.
Pemasangan dilakukan dalam kondisi dasar galian tergenang air, sehingga kontrol elevasi dan slope sulit dicapai secara presisi. Dari sudut pandang teknik drainase, kesalahan slope sekecil apa pun dapat berdampak pada fungsi aliran, terutama saat debit air meningkat pada musim hujan.
Keempat, mutu material penutup saluran.Di beberapa titik, tutup beton saluran terlihat retak dan rusak di bagian tepi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mutu beton dan kesesuaian material dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB dan e-katalog.
Pada pekerjaan urugan kembali (backfilling).Spesifikasi teknik mensyaratkan penggunaan material sirtu (pasir batu) yang dipadatkan secara bertahap. Namun di lapangan, urugan diduga hanya menggunakan tanah lempung bekas galian yang bercampur lumpur dan sampah. Praktik ini berpotensi menurunkan daya dukung tanah dan memengaruhi kualitas pekerjaan lanjutan, termasuk jalan paving di atasnya.
Pada pekerjaan jalan paving.
Elevasi dan kemiringan jalan tidak tampak direncanakan secara jelas. Padahal, secara teknis, kemiringan permukaan jalan harus diarahkan ke saluran agar fungsi drainase permukaan berjalan optimal. Jika tidak sesuai gambar rencana, potensi genangan air tetap terjadi meskipun saluran telah dibangun.
Risiko Pembayaran Tidak Seimbang dengan Hasil Fisik.
Dalam RAB dan BoQ, setiap item pekerjaan mulai dari galian, lantai kerja, pemasangan beton precast, hingga urugan dan paving memiliki volume dan harga satuan yang jelas. Apabila sebagian tahapan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi, namun tetap dibayarkan penuh, maka terdapat risiko ketidaksesuaian antara belanja anggaran dan hasil fisik.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan negara, terlebih nilai serapan anggaran di beberapa lokasi, seperti RW 15 Wonorejo Gang II, mencapai sekitar Rp357 juta,dan serapan anggaran di RW 10 Manukan Tohirin menyerap anggaran Rp 662 juta.Sementara hasil fisik di lapangan menunjukkan sejumlah catatan teknis yang tidak sejalan dengan bestek.
Hasil fisik pelaksanaan proyek saluran dan jalan paving Dana Kelurahan Manukan Kulon TA 2025, yangbtelah diserahterimakan masih menjadi pantauan hasil fisik akhir yang tampaknsaat ini dilapangan. Kesesuaian antara BoQ, RAB, spesifikasi mutu bahan, volume pekerjaan, serta realisasi fisik di lapangan menjadi kunci agar dana publik benar-benar menghasilkan infrastruktur yang fungsional, tahan lama, dan akuntabel, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari pungkasnya.






