“Oknum Polisi Jual Pupuk Subsidi Ilegal”

JUAL PUPUK SUBSIDI ILEGAL, SEHARUSNYA UNTUK PETANI — MALAH CARI UNTUNG BESAR, OKNUM POLISI AKHMAD FADHOLI DISIDANGKAN

Foto agenda menjalani sidang pembacaan dakwaan
Foto agenda menjalani sidang pembacaan dakwaan

 

Surabaya – Seorang anggota polisi, Akhmad Fadholi, kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa memperdagangkan pupuk bersubsidi secara ilegal, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi para petani, namun justru dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Sidang perdana kasus ini digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (7/10/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Didakwa Perdagangkan Pupuk Subsidi Tanpa Izin

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Akhmad Fadholi bersama dua rekannya, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat (yang berkas perkaranya terpisah), telah melakukan tindak pidana ekonomi berupa penyaluran dan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi.

“Terdakwa membeli dan menjual pupuk subsidi tanpa memiliki penugasan dari pemerintah, serta memperjualbelikannya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk kepentingan pribadi,” ujar jaksa Estik di persidangan.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011, dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terungkap dari Patroli Polisi di Jalan Kenjeran

Kasus ini bermula dari patroli aparat Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2025. Saat itu, petugas menghentikan sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter merah nopol AE-8618-UJ di kawasan Jalan Raya Kenjeran.

Truk yang dikemudikan Zaini tersebut mengangkut ratusan karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa disertai dokumen resmi.

Kepada petugas, Zaini mengaku bahwa pupuk tersebut dikirim dari Bangkalan (Madura) menuju Bojonegoro, namun tanpa surat jalan dan izin pendistribusian yang sah. Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pupuk itu berasal dari Reza Vickidianto, yang sebelumnya membelinya dari Akhmad Fadholi.

Oknum Polisi Aktif, Diduga Terlibat Jaringan Jual Beli Pupuk

Yang mengejutkan, terdakwa Akhmad Fadholi ternyata merupakan anggota polisi aktif. Ia diduga membeli pupuk subsidi dari seorang petani berinisial MAD, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dengan harga di atas HET untuk memancing petani menjual jatahnya.

Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada Reza Vickidianto dengan harga jauh lebih tinggi. Dalam kurun waktu tiga bulan, sejak April hingga Juli 2025, Fadholi disebut telah melakukan lima kali transaksi penjualan pupuk dengan total nilai mencapai Rp126 juta, yang seluruhnya ditransfer ke rekening BCA atas nama dirinya.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang yang dipimpin majelis hakim Eko Budiarto itu akan kembali digelar pada Selasa (14/10/2025) mendatang, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

“Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru bermain di jalur ilegal pupuk bersubsidi,” ujar salah satu pengunjung sidang.

Foto: Terdakwa Akhmad Fadholi, anggota polisi yang didakwa memperdagangkan pupuk subsidi ilegal, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (7/10/2025).

Editor; amiril

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top