Madura — Tabir Lentera Nusantara
Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali menjadi sorotan publik setelah menjadwalkan sidang perkara perdata Nomor 19/Pdt.Bth/2025/PN Bkl pada Rabu, 15 Oktober 2025, yang berkaitan dengan eksekusi rumah di Desa Dumajah dengan luas sekitar 1000 meter persegi.
Sebelumnya, eksekusi terhadap objek sengketa tersebut telah dilaksanakan pada 8 Oktober 2025, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Bkl Jo Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Bkl Jo Nomor 451/PDT/2023/PT SBY. Namun, pelaksanaan eksekusi itu menuai kontroversi dan dugaan pelanggaran prosedur hukum, karena disebut-sebut dilakukan saat perkara masih dalam proses.
Kuasa Hukum Tergugat Nilai Eksekusi Cacat Hukum
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (8/10/2025) pukul 10.00 WIB, M. Yayah, S.H., selaku Penasihat Hukum pihak Tergugat, menyampaikan keberatannya atas langkah eksekusi tersebut.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak PN Bangkalan terindikasi cacat hukum karena belum ada putusan hukum tetap (inkracht) atas perkara yang bersangkutan.
“Kami menilai eksekusi ini dipaksakan dan tidak sah secara hukum. Perkara ini masih berjalan, sehingga kami akan menempuh upaya hukum lanjutan untuk membuktikan adanya kekeliruan dalam proses eksekusi,” ujar M. Yayah, S.H. kepada wartawan.
Ia juga menambahkan, pihaknya berharap Pengadilan Negeri Bangkalan dapat bersikap bijak serta meninjau ulang keputusan eksekusi agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pihak Tergugat.
PN Bangkalan Tetap Jalankan Eksekusi Tanpa Pertimbangan Kemanusiaan
Meski telah ada keberatan resmi dari pihak Tergugat, tim eksekusi PN Bangkalan tetap melanjutkan proses eksekusi di lokasi objek sengketa di Desa Dumajah. Warga sekitar mengaku terkejut dengan tindakan tersebut karena dianggap mengabaikan asas kemanusiaan dan keadilan.
Beberapa saksi mata di lapangan menyebut, pelaksanaan eksekusi berlangsung tegang dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Situasi di Desa Dumajah pun dikabarkan bergejolak, karena sebagian warga menilai tindakan aparat pengadilan terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan hak-hak warga yang terdampak.
Sidang 15 Oktober 2025 Jadi Penentu Kelanjutan Eksekusi
Sidang yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Bangkalan disebut sebagai tahap penting untuk menentukan sah atau tidaknya pelaksanaan eksekusi rumah tersebut. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua PN Bangkalan dan dihadiri oleh pihak Penggugat, Tergugat, serta kuasa hukum dari masing-masing pihak.
ketua IPPAMA Semampir Surabaya Bagus Prihatin Menegaskan , majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan berlandaskan hukum, bukan sekadar menjalankan prosedur formalitas.
“Kami hanya ingin keadilan. Rumah itu hasil jerih payah keluarga. Kalau pun harus dieksekusi, setidaknya tunggu proses hukumnya selesai,” ungkapnya
Sambungnya , Bagus juga,menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, agar keputusan akhir dapat diterima secara terbuka dan berdasarkan prinsip keadilan.bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bangkalan terkait alasan tetap dilaksanakannya eksekusi meski perkara disebut belum inkracht. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Editor; Adi M
![]()






