NYOLONG BERULANG KALI — MOCH. BUSRO DIHUKUM 2 TAHUN 10 BULAN PENJARA

GASAK KOLEKSI UANG KUNO Rp 1,47 MILIAR MILIK KOLEKTOR BUDI SETIAWAN

Foto; menjalani sidang putusan
Foto; menjalani sidang putusan

 

Surabaya — Tabir Lentera Nusantara
Kasus pencurian uang koin dan uang kertas kuno senilai miliaran rupiah di Surabaya akhirnya mencapai babak akhir. Seorang pria bernama Moch. Busro bin Muhammad Maksum dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut terhadap kolektor uang kuno, Budi Setiawan.

Putusan Hakim: Busro Terbukti Bersalah Lakukan Pencurian Secara Berlanjut

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa Moch. Busro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada korban, Budi Setiawan, di antaranya:

1 unit handphone Infinix Seri 30 warna gold

1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver beserta BPKB dan STNK asli

1 buah cincin emas 16 karat seberat 2,050 gram seharga Rp2.737.000

1 buah gelang emas 16 karat seberat 3,090 gram seharga Rp4.156.000

1 buah kalung emas seberat 3,84 gram seharga Rp2.600.000

Kwitansi pembelian dari Toko Emas Gajah dan nota pegadaian PT Pegadaian UPC Kertajaya Surabaya

Semua barang bukti tersebut dibeli dari hasil penjualan uang kuno milik korban dan kini diputuskan dikembalikan kepada pemilik sah.

Modus Licik: Pura-pura Membantu, Diam-diam Mencuri

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Busro beraksi selama hampir satu tahun lebih, terhitung sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Dengan berpura-pura membantu korban mengurus dokumen administratif seperti tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga STNK kendaraan, Busro mulai mempelajari situasi rumah korban di Jalan Bawean, Surabaya.

Ketika rumah dalam keadaan sepi, terdakwa menyelinap ke ruang tamu dan menguras kotak kardus berisi uang kuno yang disimpan di atas lemari tanpa pengaman.

Pencurian itu tidak dilakukan sekali dua kali — terdakwa melakukan aksinya sedikitnya 57 kali dalam kurun waktu satu tahun lebih.

Barang-barang yang diambil bukan sembarangan: mulai dari koin dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga lembaran uang langka bergambar Soekarno dan Suharto. Seluruh koleksi tersebut memiliki nilai historis dan ekonomi yang tinggi di kalangan kolektor.

Hasil Curian Dijual ke Kolektor Lain

Menurut dakwaan jaksa, hasil pencurian dijual kepada seorang kolektor bernama Moh. Iksan, pemilik toko Sinchan Collection, dengan transaksi dilakukan secara diam-diam di beberapa warung kopi di kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya.

Uang hasil penjualan digunakan Busro untuk membeli mobil Grand Livina X-Gear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta jalan-jalan bersama keluarga.

Akibat perbuatannya, korban Budi Setiawan mengalami kerugian besar — mencapai Rp1,47 miliar, berdasarkan hasil perhitungan penyidik dan keterangan saksi ahli.

Korban: Koleksi Uang Kuno Bernilai Sejarah dan Emosional

Dalam keterangannya di persidangan, Budi Setiawan mengaku koleksi uang kunonya telah ia kumpulkan selama bertahun-tahun dari berbagai negara dan era.

“Uang kuno itu bukan sekadar benda berharga, tapi punya nilai sejarah dan kenangan. Banyak di antaranya hasil lelang internasional,” ujar Budi usai sidang.

Ia berharap putusan hakim dapat memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak memanfaatkan kepercayaan untuk melakukan kejahatan.

Terdakwa Jalani Hukuman di Lapas Surabaya

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa Moch. Busro tetap ditahan untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Surabaya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga terdakwa belum menyatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Foto: Moch. Busro bin Muhammad Maksum menjalani sidang agenda putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, digelar secara offline dengan pengamanan ketat dari pihak pengadilan.

Editor ; amiril

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top