Surabaya – Nasib apes menimpa Aditya Gautama, warga kos di Jalan Jlidro, Sambikerep, Surabaya. Motor Honda Beat miliknya raib setelah dipinjam tetangga kos, Mudjiono bin Durahman (62), yang berdalih motor itu ditilang polisi, lalu berubah alasan menjadi hilang.
Kasus ini kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2, Senin (6/10/2025), Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Mudjiono.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Barang bukti berupa 1 lembar STNK dan 1 fotokopi BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau putih Nopol AG-3967-XK dikembalikan kepada saksi korban Aditya Gautama.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Kronologi: Pinjam Motor Tak Kembali
Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di kos Jalan Jlidro Gang Merpati, Sambikerep, Surabaya.
Terdakwa Mudjiono meminjam sepeda motor Honda Beat warna hijau putih tahun 2012, Nopol AG-3967-XK, milik tetangga kosnya, Aditya Gautama, dengan alasan hendak menemui temannya, Agus, di kawasan Kandangan.
Namun hingga keesokan harinya, motor tersebut tidak dikembalikan.
Saat ditanya, terdakwa berkelit dengan alasan motor sedang ditilang di Satpas Colombo. Ketika diminta menunjukkan surat tilang, ia berdalih bahwa suratnya dititipkan kepada teman.
Berkelak-Kelok Alasan hingga Akhirnya Terbongkar
Pada malam harinya, terdakwa kembali menemui korban dengan alasan baru: motor yang dipinjam telah hilang.
Namun, Mudjiono tidak melaporkan kehilangan tersebut ke polisi, melainkan berjanji akan mengganti motor tersebut, yang hingga kini tidak pernah ditepati.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki itikad baik sejak awal. Alasan tilang dan kehilangan hanyalah upaya untuk mengelabui korban,” terang jaksa dalam sidang sebelumnya.
Foto: Terdakwa Mudjiono bin Durahman, warga Manukan Thohirin, Surabaya, menjalani sidang putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (06/10/2025).






