“anak aniaya ayah kandung”,

GADAIKAN MOBIL FORTUNER MILIK AYAHNYA HINGGA RAIB, SIKUT WAJAH AYAH SAMPAI JATUH DAN TEWAS — ABNER UKI SI RAJA TEGA AJUKAN PEMBELAAN

Foto: menjalani sidang pembelaan
Foto: menjalani sidang pembelaan

 

Surabaya – Kasus tragis yang melibatkan anak kandung dan ayahnya kembali muncul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .
Terdakwa Abner Uki Octavian bin HM Saluki (22) , warga Jalan Pahang 2A, Surabaya , menjalani sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) atas perkara pelanggaran terhadap ayah kandungnya sendiri , HM Saluki (alm) , hingga membunuh.

Sidang berlangsung di Ruang Tirta PN Surabaya , dipimpin Majelis Hakim Ernawati , dan menyampaikan pengacara pengacara, Endang Suprawati, SH , Selasa (7/10/2025).

Pembelaan: Aksi Spontan Tanpa Kesengajaan

Dalam catatan pembelaan yang dibacakan secara tertulis, penasihat hukum menyatakan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara spontan tanpa adanya niat jahat.

“Perbuatan penipu muncul karena spontanitas dan rasa kecewa setelah korban menyebut-nyebut istri dan mertuanya. Tidak ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa,” ujar Endang di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Endang juga menegaskan bahwa Abner Uki telah mengakui perbuatannya secara jujur , tidak melakukan perlawanan saat ditangkap , dan masih berusia muda .
Selain itu, keluarga korban disebut telah memaafkan pengampunan , yang dibuktikan dengan surat perdamaian tertanggal 15 April 2025 .

“Terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan hal kemanusiaan dan menjatuhkan hukuman seadil-adilnya serta seringan-ringannya,” tambahnya.

Tuntutan Jaksa: 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak telah menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara , dikurangi masa tahanan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik di dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian , sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) .

Sidang selanjutnya diadakan pada Selasa, 14 Oktober 2025 , dengan agenda putusan hakim .

Kronologi Tragis: Sikut Ayah Hingga Jatuh dan Tewas

Peristiwa naas itu terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025 , sekitar pukul 00.30 WIB .
Korban HM Saluki mengajak anaknya Abner Uki keluar untuk makan malam menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-4735-ACF dari rumah mereka di Genting Asemrowo, Surabaya .

Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok karena korban mempersoalkan mobil Toyota Fortuner miliknya yang telah digadaikan oleh penipu tanpa izin .

Setelah berhenti sejenak di Indomaret Jalan Raya Satelit Sukomanunggal untuk membeli rokok, keduanya melanjutkan perjalanan. Saat tiba di Jalan Pattimura, depan SCTV Darmo, sekitar pukul 01.00 WIB , bentrok kembali memuncak.

Terdakwa yang emosi kemudian menyikut wajah ayahnya dengan tangan kanan kinerja tenaga , hingga korban jatuh dari motor dan kepalanya terbentur beton pembatas jalan .

Korban mengalami luka parah di kepala dan meninggal di lokasi kejadian .
Alih-alih membantu, menyalahkan justru meninggalkan korban , memarkir sepeda motor di Alfamart Mastrip , lalu pulang ke rumah korban di Genting Asemrowo.

Hasil Otopsi: Luka Akibat Kekerasan Tumpul

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara HS Samsoeri , hasil pemeriksaan menunjukkan:

Luka robek dan berdarah di kepala kanan atas,

Luka robek di telinga dan dahi,

Pembengkakan di kepala bagian belakang,

Patah tulang dasar tengkorak,

Pendarahan pada lapisan otak bagian belakang.

Dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak .

Foto: Terdakwa Abner Uki Octavian bin HM Saluki (22), didampingi penasihat hukum Endang Suprawati, SH, saat menjalani sidang agenda pembelaan di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (07/10/2025), secara offline.

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top