CARI NAFKAH KULAKAN SABU 2 GRAM, DIBAGI 12 POKET,

DIJUAL ECERAN, BELI DARI CACAK (DPO), DIRANJAU DI WARKOP KEDUNG COWEK — DIAN SEPTIANA DITUNTUT 7

Foto:agenda tuntutan jaksa penuntut umum
Foto:agenda tuntutan jaksa penuntut umum

 

Surabaya – Upaya mencari nafkah dengan cara instan justru berujung penjara bagi Dian Septiana binti Subandi. Perempuan asal Surabaya ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena didakwa memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 2 gram yang dibelinya dari Cacak (DPO) dan dijual kembali secara eceran.

Sidang yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (7/10/2025), menghadirkan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Septiana binti Subandi dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” tegas JPU di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda putusan hakim.

Modus Jual Beli Sabu Diranjau di Warkop Kedung Cowek

Dalam berkas dakwaan, diketahui bahwa pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 07.10 WIB, terdakwa menghubungi Cacak (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli sabu. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau di depan Warung Kopi Jalan Kedung Cowek, Surabaya Utara.

Terdakwa membeli sabu seberat 2 gram seharga Rp800 ribu per gram, dengan sistem pembayaran setelah barang terjual. Sabu itu kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa di Jalan Dukuh Gemol Kali I No.56, Wiyung, Surabaya, dan dibagi menjadi 12 poket siap edar:

4 poket dijual seharga Rp300 ribu,

8 poket dijual seharga Rp150 ribu.

Jika seluruh sabu laku terjual, terdakwa akan memperoleh keuntungan sekitar Rp800 ribu.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan ini, terdakwa telah melakukan empat kali transaksi sabu dengan Cacak (DPO) selama dua bulan terakhir.

Penangkapan di Kos Wiyung

Kasus ini terbongkar setelah petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni saksi Vikry Noor Assegaf dan Harlyan Bayu Prayoga, melakukan penangkapan pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di kamar kos terdakwa.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain:

1 tas kecil warna hitam berisi 12 poket sabu dengan total berat 1,061 gram,

1 alat serok sabu dari plastik,

1 timbangan elektrik,

1 bendel klip kosong,

Uang tunai Rp50 ribu,

1 unit handphone Vivo Y03 warna hitam.

Seluruh barang bukti ditemukan di atas kasur kamar kos terdakwa dan disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Foto: Terdakwa Dian Septiana binti Subandi menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (07/10/2025), secara offline.

Editor; amiri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top